• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Pemangku,adat pe,indoang manyamba kian memprihatinkan,

Redaksi by Redaksi
in DAERAH
0
Pemangku,adat pe,indoang manyamba kian memprihatinkan,
14
SHARES
159
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majene, TARGETTUNTAS.ID -Dalam kunjungan tim GPASRI (gerakan pemerhati adat istiadat budaya sejarah tradisi republik Indonesia)binaan LP3KRI lembaga pendidikan dan pemantauan pencegahan korupsi republik Indonesia)
Minggu 11 Mei 2025
Tokoh adat pe,indoang manyamba,Sulaiman SPd.saat di kunjungi oleh tim LP3KRI dan GPASRI menyampaikan bahwa masyarakat adat PE,indoang manyamba,kian hari kian tenggelam akibat kurangnya perhatian pemerintah, terkhusus pemerintah setempat,kami telah menyampaikan agar pemerintah desa mengalokasikan dana pembinaan masyarakat adat guna melatih generasi dan membeli membuat peralatan yang dibutuhkan alat musik seperti Gongga Lima, Keke, dan Kacaping Mandar, pelestarian silat khas,PE, indoang manyamba,pemanna, sayang sayang,dan lainnya namun sampai hari belum ada terealisasi,

Adat istiadat PE, indoang manyamba sendiri punya struktur yang di sebut pemangku adat bergelar PE, indoang,di bantu oleh sando, sebagai pemandu adat spritual sobbe,sebagai punggaha pangu,ma adat yang bertugas dalam kegiatan pertanian,to,matadzanna,uhaii, sebagai fungsi yang, mengatur pengairan sungai,dan to,matadzanna,pottannang,adat yang mengatur, tentang keamanan masyarakat, masing-masing mereka ini berjumlah 2 orang pemangku, dibantu oleh masyarakat adatnya di wilayah pemerintahan lokal adat PE,indoang manyamba, kegiatan kegiatan sosial dulu sering membangun komunikasi silaturahmi kordinasi di banderana,to Pitumpanua, kerajaan taramanu,Alu sendana, untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan atau prosesi pelantikan atau acara acara yang bisa bermanfaat untuk kelangsungan masyarakat kerajaan bocco Tallu 3 kerajaan bersekutu namun setelah sekian lama ini telah terjadi pergeseran dan mulai pudar rasa cinta sayang keharmonisan di seluruh kerabat kerabat kerajaan yang ada seperti pemerintah lokal lainnya awo, tubbi, Kalumpang, tabulahan,Aralle,Mamambi,Bambang,Matangnga,Tabang, ulumanda,Napo samasundu,todzang todzang,mosso, limboro, talambalao paminggalan banua adolang, pamboang, Banggae, balanipa,Binuang,dan tidak dapat disebutkan satu persatu juga susunan dengan baik,

Beliau menambahkan bahwa hal ini harus terus dipupuk karena setiap kegiatan sosial harus melalui proses adat istiadat assimemangang secara menyeluruh, dalam bingkai sipitai di apiangang sipakarao dzi adzaeang,saling menuntun pada kebaikan saling menjauhkan pada keburukan,maka dengan ini kami masyarakat adat PE,indoang adat manyamba, berharap agar pemerintah desa, Pemda , provinsi hingga ke kabinet merah putih Asta Cita bapak presiden republik Indonesia, memelihara, dan melestarikan adat budaya sejarah tradisi republik Indonesia,

Di Indonesia, pengakuan dan perlindungan hukum adat diatur dalam Pasal 18B UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pasal 18B UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 memberikan dasar legal untuk pengelolaan kekayaan budaya, termasuk adat istiadat, dan melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya,

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur alokasi Dana Desa untuk pelestarian budaya dan kearifan lokal melalui prioritas penggunaan dana tersebut. Undang-undang ini memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengalokasikan dana desa guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, termasuk dalam aspek pelestarian budaya dan kearifan lokal,

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD)

Masyarakat adat memiliki fungsi sebagai pelestari budaya dan tradisi, penjaga lingkungan dan sumber daya alam, serta penentu aturan sosial dan hukum di wilayahnya. Perannya meliputi menjaga keseimbangan alam, mengembangkan kearifan lokal, dan mengelola sumber daya secara berkelanjutan. Manfaatnya meliputi peningkatan kualitas lingkungan, keberlanjutan sumber daya, dan pemeliharaan identitas budaya
(LP3KRI,GPASRI PE, indoang adat manyamba,Yahyudin Thigi generasi masyarakat adat awo tameroddo),

Previous Post

Bupati Sidrap Tanam Padi Bersama Warga Kanie, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Next Post

Pemberantasan Praktek Premanisme, Polres Parepare Amankan 4 Terduga Pelaku Parkir Liar

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemberantasan Praktek Premanisme, Polres Parepare Amankan 4 Terduga Pelaku Parkir Liar

Pemberantasan Praktek Premanisme, Polres Parepare Amankan 4 Terduga Pelaku Parkir Liar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • DPP AP2 Desak Menteri PU Dody Evaluasi BBWS Pompengan Jeneberang Terkait Anggaran Rp93 Miliar

    DPP AP2 Desak Menteri PU Dody Evaluasi BBWS Pompengan Jeneberang Terkait Anggaran Rp93 Miliar

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Anakda Alifiyah Rahman Juara Lari Atletik, SMP 1 Majene Tekankan Pentingnya Pembinaan Bakat Peserta Didik

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • SD Negeri 51 Galung Paara Terapkan Penilaian Akhir Fase Berbasis Teknologi, Wujud Implementasi Kebijakan Pendidikan Baru

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PDC KMSI Makassar Siapkan 4 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Semangat Kebangkitan Nasional, Bupati Majene Pimpin Upacara Harkitnas ke-118

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Ra Ma’arif Diniyah Aswaja Pamboang: Berdiri Sejak 2008, Tetap Kokoh Lewat Swadaya Demi Cetak Generasi Berkarakter

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Talud Desa Saluahok Diduga Mangkrak, Kepala Desa Bungkam dan Balas Emoji Tertawa Saat Dikonfirmasi

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Peduli Kesehatan Personel, Bid Dokkes Polda Sulbar Gelar Penyuluhan Jantung dan Hipertensi di Polres Majene

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Perpisahan dan Ramah Tamah, Ikatan Abadi: Mahasiswa KKN Universitas Tomakaka Tinggalkan Jejak Manfaat di Galung

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Penunjukan Dr. H. Surianto di Federasi Takraw Dunia, Tonggak Baru Kebangkitan Prestasi Indonesia

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In