Parepare, TARGETTUNTAS.ID — Sengketa tanah adat di Jl Bau Massepe, Kecamatan Bacukiki Barat, kembali mencuat usai cucu pemilik asli, Yusra B cs, menggugat keabsahan sertifikat atas nama pihak lain. Sengketa ini memuncak pada Peninjauan lokasi objek tanah sengketa (PS) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Parepare pada Jumat (16/05/2025), sebagai bagian dari pembuktian perkara perdata Nomor 01/Pdt.G./2025/PN.Pre.
Peninjauan lapangan turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare, pihak penggugat dan tergugat, serta Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) RI DPC Parepare. Ketua GAMAT, Andi Mappasere, menilai ada ketidaksesuaian antara sertifikat dan kondisi di lapangan. “Di lokasi ada persil, tapi di sertifikat tertulis berdasarkan seporadik,” ujarnya.
Penggugat, Yusra mengklaim tanah tersebut milik neneknya dan dijual secara sepihak oleh Rosdiana, cucu tiri yang tidak memiliki hubungan kekerabatan, kepada Mery Gunawan pada 2010. Transaksi itu dilakukan dengan dasar Surat Keterangan Penguasaan Fisik (Seporadik) yang diterbitkan oleh mantan Lurah Andi Hilaluddin.
Gugatan pertama sempat dimenangkan oleh penggugat di PN Parepare, namun tergugat mengajukan banding hingga kasasi, yang prosesnya masih bergulir. Kini, penggugat kembali mengajukan gugatan kedua dengan kuasa hukum H Y Rendi didampingi GAMAT
“Semua bukti administrasi dan kesaksian telah kami serahkan. Kami yakin proses jual-beli ini melanggar hukum,” tegas Andi Mappasere.
GAMAT berharap proses hukum berjalan transparan.
(*)