Selayar, TARGETTUNTAS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menggelar press release pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Bonerate–Sambali Tahun Anggaran 2019, Rabu (25/6). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur.
Dalam kesempatan tersebut, terungkap bahwa terpidana Sucipto telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2.240.642.100. Pengembalian ini menjadi langkah pemulihan keuangan negara akibat korupsi pada pekerjaan jalan Lapen AC-WC Paket I di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kajari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Syakir Syarifuddin, serta jajaran Kejari lainnya.
Kajari Apreza menjelaskan bahwa perkara atas nama terdakwa Sucipto telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150 K/PID.SUS/2025 tertanggal 17 April 2025. Dalam putusan tersebut, Sucipto dijatuhi:
- Hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, dipotong masa penahanan,
- Denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, dan
- Pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2.240.642.016,18.
Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menyampaikan bahwa dengan disetorkannya uang pengganti tersebut ke kas negara, maka kerugian negara dalam kasus ini telah pulih 100 persen.
“Ini selaras dengan instruksi Jaksa Agung, bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, kejaksaan tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Jabal Nur.
Pengembalian uang negara ini menjadi bagian penting dari komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang diselewengkan dapat kembali ke kas negara.
(*)