• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH SIDRAP

Pemerintah Sidrap Genjot Kesadaran Pajak Lewat Sosialisasi Perbup Baru

Redaksi by Redaksi
in SIDRAP
0
Pemerintah Sidrap Genjot Kesadaran Pajak Lewat Sosialisasi Perbup Baru
6
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TARGETTUNTAS.ID, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Sidrap Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Jumat (4/7/2025), di Baruga Kompleks SKPD Sidrap.

Pada hari ketiga ini, sosialisasi dihadiri para wajib pajak jasa perhotelan (PBJT), wajib pajak jasa kesenian dan hiburan (PBJT), wajib pajak air tanah, dan wajib pajak sarang burung walet di Kabupaten Sidrap.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak dapat memahami hak dan kewajibannya dalam mendukung pembangunan daerah, serta memperkuat sinergi pemerintah daerah dan masyarakat dalam optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Sidrap.

Penjabat Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh, selaku narasumber di kesempatan itu menjelaskan terbitnya Perbup ini sebagai langkah optimalisasi pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah.

“Pemerintah pusat telah mengatur potensi-potensi daerah, pusat mengatur kewenangan pajak, sedangkan pemerintah daerah mengatur kewenangan retribusi. Pajak yang dipungut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui pembangunan pelayanan publik,” terangnya.

Andi Rahmat juga memaparkan, Pemerintah Kabupaten Sidrap terus mendorong kemudahan pembayaran pajak sebagai bagian dari upaya percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.

Langkah ini, imbuhnya, dilakukan agar masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih mudah dan cepat, sekaligus mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel melalui sistem digital.

“Untuk itu, mari manfaatkan kemudahan pembayaran pajak sebagai upaya percepatan digitalisasi daerah,” pesannya.

Ketua Komisi II DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bahri, menyatakan DPRD akan mengawasi pelaksanaan Perbup ini agar berjalan sesuai ketentuan dan adil bagi wajib pajak.

“Membayar pajak merupakan kewajiban untuk mendukung pembangunan daerah. Masyarakat juga perlu mengetahui manfaat pajak yang dibayarkan, karena akan kembali kepada mereka dalam bentuk layanan seperti BPJS gratis, pupuk dan alsintan gratis, serta dukungan sektor pertanian dan perikanan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemungutan pajak dengan cara persuasif agar masyarakat dapat memberikan kontribusi secara sukarela kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sidrap, Juanda Maulud Akbar, memaparkan peran kejaksaan dalam mendampingi pemerintah daerah untuk penyelamatan kekayaan negara dan pemulihan keuangan daerah.

Ia juga mengungkapkan, Kejaksaan dan Pemkab Sidrap telah menjalin kerja sama, dan saat ini tinggal menunggu penerbitan surat kuasa khusus agar kejaksaan dapat membantu penagihan tunggakan pajak daerah.

Pada kesempatan yang sama, Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Sidrap, Mardiah, menjelaskan jenis-jenis pajak daerah yang diatur dalam Perbup ini, termasuk pajak air tanah, sarang burung walet, jasa perhotelan, dan jasa kesenian serta hiburan.

Sebagai informasi, rangkaian sosialisasi Perbup ini dibuka Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif didampingi Plt. Kepala Bapenda, Mohammad Rohady Ramadhan, Rabu (2/7/2025) lalu. Saat itu peserta terdiri dari OPD terkait dan wajib pajak yang terdiri dari perwakilan pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat lainnya.

Sementara pada hari kedua, sosialisasi diikuti para camat, lurah, kepala desa, kepala UPT Bapenda kecamatan, notaris, perwakilan OPD terkait, serta perwakilan wajib pajak. (Afn)

Previous Post

Imbauan Keselamatan Sat Lantas Polres Parepare : Nikmati Perjalanan dengan Aman, Berkendara Tanpa Melanggar Hukum

Next Post

Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Majene Tertibkan Kendaraan Over Load

Redaksi

Redaksi

Next Post
Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Majene Tertibkan Kendaraan Over Load

Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Majene Tertibkan Kendaraan Over Load

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Tepis Isu Intervensi, Kadisdik Majene: Langkah Kami Adalah Pengawasan Ketat Demi Hindari Kesalahan Masa Lalu

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Kapolres Majene Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utamanya, Beberapa Jabatan Strategis Berganti

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • BPOM Ungkap Tiga Obat yang Paling Banyak Disalahgunakan di Sulbar

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • OPSENSI 2026 SMPN 2 Majene Diikuti 556 Siswa dari 30 SD dan MI

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PGRI Banggae Timur Bentuk Kepengurusan Ranting SMP Masa Bakti Lima Tahun

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sadis! Wanita di Majene Aniaya Lansia hingga Tewas, Rumah Korban Dibakar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rakor dan Monev Diskominfo Majene Dorong Pers Lebih Profesional

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • GALAKSI 2026 SMPN 1 Majene Resmi Dibuka, Usung Tema Generasi Digital Cerdas dan Beretika

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pos Kamling Palipi Soreang Dinilai, Kasat Binmas Polres Majene Turun Langsung Dampingi Tim Dit Binmas Polda Sulbar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In