Parepare, TARGETTUNTAS.ID – Memasuki hari ke empat jalannya Operasi Patuh Pallawa 2025, Sat Lantas Polres Parepare selaku pengemban pelaksana operasi menjaring 34 Pelanggaran. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Lantas AKP. Muh. Arsyad saat di konfirmasi Jumat (18/07/2025) pagi ini.
34 Pelanggaran yang di jarring oleh Sat Lantas ini dirincikan Kasat Lantas.
“ 10 pelanggar di ganjar dengan sanksi tilang, dan 27 pelanggar lainnya di ganjar dengan surat teguran “. Ungkap Arsyad.
Arsyad mengungkapkan fakta selanjutnya bahwa jenis pelanggaran yang dijaring oleh Satgas Gakkum Operasi Patuh Pallawa di dominasi oleh jenis pelanggaran tidak menggunakan helm pelindung kepala dan jenis pelanggaran kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat kendaraan.
“ Jenis pelanggaran yang di jarring didominasi pelanggaran pengendara tidak menggunakan helm dan kendaraan yang tidak menggunakan TNKB atau plat kendaraan “. Ujarnya.
Operasi penegakan dan penindakan pelanggaran dilakukan Sat Lantas dengan lokasi di Jalan Bau Massepe Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare. Kata Kasat AKP. Arsyad, operasi dipimpin oleh Iptu Kadir Jailani, melibatkan Ipda Iskandar Nusdiansyah selaku Kanit Turjawali, bersama sejumlah personil Sat Lantas.
“ Dalam operasi penegakan dan penindakan pelanggaran, kita libatkan juga anggota dari Si Propam, ini tujuannya untuk mengawasi pelaksanaan operasi berjalan sesuai dengan SOP nya, mencegah pelanggaran operasi maupun tindakan – tindakan arogansi dari pelaksana operasi yang dapat mencoreng jalannya operasi, sebagaimana yang telah diamanahkan oleh Kapolres Parepare, Bapak AKBP. Indra Waspada Yuda “. Ujarnya.
Diketahui, Ada 7 (tujuh) jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada OPatuh Pallawa 2025, berikut daftarnya :
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minum beralkohol.
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
(*)