Majene, TARGETTUNTAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Kali ini, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis trihexyphenidyl (Boje).
Seorang terduga pengedar berinisial RW (34), berhasil diamankan yang merupakan warga Lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene .
Kasus ini diungkap pada Jumat dini hari (18/7/25) sekitar pukul 02.30 WITA, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kelurahan Banggae.
Kasat Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, S.H., M.M., yang memimpin langsung penangkapan, membenarkan pengungkapan tersebut. “Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat dengan adanya peredaran obat-obatan terlarang jenis Boje di wilayah Kelurahan Banggae,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang tengah melakukan patroli langsung menuju lokasi yang dicurigai. RW diamankan saat berada di teras rumahnya tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan barang bukti berupa 44 butir pil Boje, 9 butir destro, 2 buah pirex, 1 botol kaca, dan 1 buah penutup botol berlubang.
Dalam interogasi awal, RW mengakui bahwa ia telah lama mengedarkan obat-obatan tersebut kepada sejumlah pemuda di wilayah Majene. RW juga diketahui merupakan target operasi karena diduga telah beroperasi selama lebih dari 2 tahun.
Tak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba Polres Majene kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah RW pada pagi harinya yang disaksikan oleh pihak keluarga dan aparat pemerintah setempat.
Dari hasil penggeledahan lanjutan, ditemukan tambahan barang bukti berupa alat hisap (bong) dan 6 butir obat trihexyphenidyl masih dalam kemasan strip.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Majene tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang yang mengancam generasi muda.
“Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku peredaran obat-obatan berbahaya di tengah masyarakat. Kami imbau masyarakat untuk terus mendukung dan melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungannya,” tegas Iptu Japaruddin.
RW saat ini telah dibawa ke Polres Majene untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(*)