• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Kejati Sulsel Gelar Seminar Ilmiah, Bahas DPA sebagai Masa Depan Penegakan Hukum Pidana

Admin by Admin
in MAKASAR
0
Kejati Sulsel Gelar Seminar Ilmiah, Bahas DPA sebagai Masa Depan Penegakan Hukum Pidana
5
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar seminar ilmiah dalam rangka peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Selasa, 26 Agustus 2025. Acara yang berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel itu mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money Melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”.

Hadir sebagai narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum., serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. M. Syukri Akub, S.H., M.H. Diskusi dipandu oleh Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas.

DPA sebagai Nawasena Penegakan Hukum

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, dalam pidato utamanya mengangkat topik “Deferred Prosecution Agreement (DPA): Nawasena Penegakan Hukum Pidana Nasional”. Kata Nawasena, yang berarti “masa depan cerah” dalam bahasa Sanskerta, dipakai untuk menggambarkan optimisme terhadap pembaruan hukum pidana di Indonesia.

“DPA adalah wewenang jaksa untuk menunda penuntutan suatu perkara jika syarat tertentu terpenuhi. Konsep ini telah diterapkan di negara-negara common law untuk memulihkan kerugian negara akibat kejahatan korporasi,” ujar Agus Salim.

Menurutnya, DPA sejalan dengan asas proporsionalitas yang mengedepankan keseimbangan antara penghukuman, pemulihan kerugian, serta kepentingan negara, korban, pelaku, dan masyarakat. “Pengaturan DPA adalah momen penting dalam reformasi peradilan pidana Indonesia. Tujuannya menguatkan hukum, bukan melemahkan,” tambahnya.

Dukungan Mahkamah Agung

Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Zainuddin, menegaskan bahwa meski Indonesia menganut sistem civil law, penerapan DPA dimungkinkan. Menurutnya, tujuan utama DPA adalah mempercepat pemulihan keuangan negara, terutama pada kasus korupsi, pencucian uang, dan suap.

“Mahkamah Agung mendukung penerapan DPA. Melalui SEMA dan PERMA, MA berupaya menciptakan peradilan yang cepat, sederhana, berbiaya ringan, dan meningkatkan penerimaan negara lewat perampasan aset,” kata Zainuddin.

Solusi Kekosongan Hukum

Sementara itu, Prof. Syukri Akub menilai DPA bisa menjadi solusi atas kekosongan hukum acara pidana di Indonesia, yang belum mengatur mekanisme penangguhan penuntutan.

“DPA menjadi instrumen hukum acara dengan syarat-syarat tertentu, sesuai prinsip Dominus Litis yang menempatkan jaksa sebagai pemilik perkara,” jelasnya.

Prof. Syukri menjabarkan bahwa penerapan DPA terdiri atas dua tahap, yakni Evidential Stage untuk menilai kecukupan bukti, serta Public Interest Stage untuk menimbang apakah kepentingan publik lebih baik melalui DPA dibanding penuntutan pidana.

Meski menawarkan efisiensi dan pemulihan kerugian, Syukri mengingatkan adanya tantangan, seperti risiko dianggap sebagai “corporate impunity” serta sulitnya pelacakan aset lintas negara. Untuk itu, ia menyarankan Kejaksaan diberi kewenangan penuh, disertai pengawasan tim independen demi menjaga akuntabilitas.

“Contoh di Inggris, seperti kasus Standard Bank, Rolls-Royce, hingga Airbus, menunjukkan DPA mampu menangani korupsi global yang kompleks tanpa mematikan perusahaan. Itu bisa jadi referensi bagi Indonesia,” pungkasnya.

(*)

Previous Post

Kemenag Apresiasi Komitmen Wali Kota Tasming Hamid dalam Pembinaan Umat

Next Post

Pangdam ajak Wartawan Edukasi Stunting dan Turun ke Desa

Admin

Admin

Next Post
Pangdam ajak Wartawan Edukasi Stunting dan Turun ke Desa

Pangdam ajak Wartawan Edukasi Stunting dan Turun ke Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • DPRD Majene Buka Ruang Kritik dan Saran dari Media

    DPRD Majene Buka Ruang Kritik dan Saran dari Media

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Satuan Reserse Narkoba Polres Majene Ringkus Remaja Terduga Penyalahguna Narkotika di Kelurahan Lembang

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Polres Majene Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pembangunan Rumah Makan Tipalayo di Pesisir Pantai Sirindu

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • 6 Kepala Desa di Majene Dikukuhkan, Wabup: Perjelas Pembagian Tugas

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bangun Jalan Tani Program Rembuk Padat Karya 2025

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • ‎Konflik Internal SDN 20 Parepare Dibawa ke DPRD

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Seru dan Edukatif, Anak-Anak TK Kunjungi Markas Damkar Parepare

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Polres Majene Resmi Mulai Operasi Zebra Marano 2025, Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Jelang Ops Lilin

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In