• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Kejati Sulsel Gelar Seminar Ilmiah, Bahas DPA sebagai Masa Depan Penegakan Hukum Pidana

Admin by Admin
in MAKASAR
0
Kejati Sulsel Gelar Seminar Ilmiah, Bahas DPA sebagai Masa Depan Penegakan Hukum Pidana
5
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar seminar ilmiah dalam rangka peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Selasa, 26 Agustus 2025. Acara yang berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel itu mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money Melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”.

Hadir sebagai narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum., serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. M. Syukri Akub, S.H., M.H. Diskusi dipandu oleh Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas.

DPA sebagai Nawasena Penegakan Hukum

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, dalam pidato utamanya mengangkat topik “Deferred Prosecution Agreement (DPA): Nawasena Penegakan Hukum Pidana Nasional”. Kata Nawasena, yang berarti “masa depan cerah” dalam bahasa Sanskerta, dipakai untuk menggambarkan optimisme terhadap pembaruan hukum pidana di Indonesia.

“DPA adalah wewenang jaksa untuk menunda penuntutan suatu perkara jika syarat tertentu terpenuhi. Konsep ini telah diterapkan di negara-negara common law untuk memulihkan kerugian negara akibat kejahatan korporasi,” ujar Agus Salim.

Menurutnya, DPA sejalan dengan asas proporsionalitas yang mengedepankan keseimbangan antara penghukuman, pemulihan kerugian, serta kepentingan negara, korban, pelaku, dan masyarakat. “Pengaturan DPA adalah momen penting dalam reformasi peradilan pidana Indonesia. Tujuannya menguatkan hukum, bukan melemahkan,” tambahnya.

Dukungan Mahkamah Agung

Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Zainuddin, menegaskan bahwa meski Indonesia menganut sistem civil law, penerapan DPA dimungkinkan. Menurutnya, tujuan utama DPA adalah mempercepat pemulihan keuangan negara, terutama pada kasus korupsi, pencucian uang, dan suap.

“Mahkamah Agung mendukung penerapan DPA. Melalui SEMA dan PERMA, MA berupaya menciptakan peradilan yang cepat, sederhana, berbiaya ringan, dan meningkatkan penerimaan negara lewat perampasan aset,” kata Zainuddin.

Solusi Kekosongan Hukum

Sementara itu, Prof. Syukri Akub menilai DPA bisa menjadi solusi atas kekosongan hukum acara pidana di Indonesia, yang belum mengatur mekanisme penangguhan penuntutan.

“DPA menjadi instrumen hukum acara dengan syarat-syarat tertentu, sesuai prinsip Dominus Litis yang menempatkan jaksa sebagai pemilik perkara,” jelasnya.

Prof. Syukri menjabarkan bahwa penerapan DPA terdiri atas dua tahap, yakni Evidential Stage untuk menilai kecukupan bukti, serta Public Interest Stage untuk menimbang apakah kepentingan publik lebih baik melalui DPA dibanding penuntutan pidana.

Meski menawarkan efisiensi dan pemulihan kerugian, Syukri mengingatkan adanya tantangan, seperti risiko dianggap sebagai “corporate impunity” serta sulitnya pelacakan aset lintas negara. Untuk itu, ia menyarankan Kejaksaan diberi kewenangan penuh, disertai pengawasan tim independen demi menjaga akuntabilitas.

“Contoh di Inggris, seperti kasus Standard Bank, Rolls-Royce, hingga Airbus, menunjukkan DPA mampu menangani korupsi global yang kompleks tanpa mematikan perusahaan. Itu bisa jadi referensi bagi Indonesia,” pungkasnya.

(*)

Previous Post

Kemenag Apresiasi Komitmen Wali Kota Tasming Hamid dalam Pembinaan Umat

Next Post

Pangdam ajak Wartawan Edukasi Stunting dan Turun ke Desa

Admin

Admin

Next Post
Pangdam ajak Wartawan Edukasi Stunting dan Turun ke Desa

Pangdam ajak Wartawan Edukasi Stunting dan Turun ke Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Kapolres Majene Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utamanya, Beberapa Jabatan Strategis Berganti

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • OPSENSI 2026 SMPN 2 Majene Diikuti 556 Siswa dari 30 SD dan MI

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • BPOM Ungkap Tiga Obat yang Paling Banyak Disalahgunakan di Sulbar

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PGRI Banggae Timur Bentuk Kepengurusan Ranting SMP Masa Bakti Lima Tahun

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Tepis Isu Intervensi, Kadisdik Majene: Langkah Kami Adalah Pengawasan Ketat Demi Hindari Kesalahan Masa Lalu

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sadis! Wanita di Majene Aniaya Lansia hingga Tewas, Rumah Korban Dibakar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rakor dan Monev Diskominfo Majene Dorong Pers Lebih Profesional

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pos Kamling Palipi Soreang Dinilai, Kasat Binmas Polres Majene Turun Langsung Dampingi Tim Dit Binmas Polda Sulbar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • GALAKSI 2026 SMPN 1 Majene Resmi Dibuka, Usung Tema Generasi Digital Cerdas dan Beretika

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In