Majene, TARGETTUNTAS.ID – Menyikapi polemik pembangunan Rumah Makan Tipalayo yang berlokasi di pesisir Pantai Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, pihak Kepolisian Resor Majene melalui Unit Tipidter Satreskrim telah mengambil langkah-langkah konkret dalam proses penanganan dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan tersebut.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Majene, IPDA Bayu Pratama Putra Pringadhi, S, saat dikonfirmasi pada Rabu malam (12/11/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah upaya awal dalam rangka menindaklanjuti kasus ini.
“Salah satu langkah awal yang telah kami lakukan yakni melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait, karena dalam proses penanganan hukum kasus seperti ini tidak hanya menjadi ranah kepolisian semata, tetapi juga melibatkan peran dari instansi teknis yang berwenang,” ungkap IPDA Bayu.
Lebih lanjut, Unit Tipidter Polres Majene juga telah melakukan wawancara dan klarifikasi terhadap sejumlah instansi terkait guna mengumpulkan data serta memperjelas duduk perkara dari polemik pembangunan rumah makan tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pemilik Rumah Makan Tipalayo untuk dimintai keterangan. Namun hingga saat ini, pihak pemilik belum sempat menghadiri undangan tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan kembali mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak pemilik untuk mendengar langsung keterangan dan penjelasan mereka,” tambah IPDA Bayu.
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil Unit Tipidter Polres Majene merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Polres Majene berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan atau dugaan pelanggaran hukum secara objektif dan proporsional, demi menjaga kepastian hukum serta kelestarian lingkungan pesisir yang menjadi perhatian bersama.
(*)


