SINJAI, TARGET TUNTAS — Aktivis Mahasiswa menyoal nihilnya keterbukaan informasi publik terkait kasus atau perkara penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sinjai dan Kejaksaan Negeri Sinjai. Kamis, 4 Desember.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilimpahkan oleh Polres Sinjai ke Kejaksaan Negeri Sinjai untuk ditindaklanjuti ke persediaan. Namun hingga kini, menurut aktivis, publik belum mendapatkan kejelasan apa pun mengenai progres penanganannya.
Wahid, Aktivis Mahasiswa, menyebut bahwa hingga hari ini proses hukum di Pengadilan Negeri Sinjai maupun Kejaksaan Negeri Sinjai terkesan berjalan di tempat. Ia menilai tidak ada transparansi yang memadai terkait tindak lanjut setelah pelimpahan berkas dari Polres Sinjai (Tahap II).
“Sampai hari ini masyarakat tidak melihat kejelasan apa pun. Kejaksaan Negeri Sinjai dan Pengadilan Negeri Sinjai harus menjelaskan sejauh mana proses hukum telah berjalan. Jangan sampai kasus sebesar ini justru menghilang begitu saja,” kata Wahid kepada targettuntas.id
Lebih jauh, Wahid meminta Kejaksaan Negeri Sinjai dan Pengadilan Negeri Sinjai untuk segera membuka ruang transparansi dengan mengeluarkan press release resmi mengenai perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, masyarakat Sinjai berhak mengetahui.
“Ini kasus besar, melibatkan isu penyelundupan BBM lintas provinsi. Publik menunggu kepastian dan keterbukaan informasi. Kami mendesak Kejari dan PN Sinjai untuk tidak diam,” tambahnya.
Wahid memastikan akan terus mengawal dan mengawasi perkembangan kasus tersebut, termasuk menyiapkan langkah aksi jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Kendati demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung RI Anang Supriatna dan Humas Mahkamah Agung juga telah diupayakan untuk dikonfirmasi, agar persoalan ini segera ditangani oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan Ketua Mahkamah Agung, Prof Sunarto.
Penulis, Supriadi Buraerah Anggota Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA RI).


