Majene – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene, Andi Irfan, SH., MH., menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di wilayah Kabupaten Majene. Didampingi Kasi Pidsus, Muhith, SH., MH., pihak Kejari memberikan penjelasan mendalam terkait progres penanganan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik.
Pernyataan ini disampaikan saat menerima kunjungan Ketua Ikatan Jurnalis Sulawesi (IJS) Majene, Syamsuddin Kamal, bersama jajaran pengurus di ruang kerja Kajari pada Rabu, 1 April 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk mengklarifikasi isu yang beredar mengenai keraguan masyarakat dan LSM terhadap keseriusan jaksa dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa Kejari Majene tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap empat klaster kasus utama:
* Penyalahgunaan Tunjangan Guru (TPG & TPP 13): Diduga terjadi pengalihan dana tunjangan yang melibatkan sekitar 2.000 guru. Terdapat indikasi dana digunakan untuk kepentingan di luar peruntukan resmi serta adanya ketidakwajaran dalam rekening penampung.
* Pemotongan Zakat dan Infaq ASN: Penyelidikan diarahkan pada potongan gaji ASN yang seharusnya disetorkan ke Baznas Kabupaten, namun diduga justru dinikmati oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
* Dugaan Korupsi Dana Desa Opeka: Fokus penyelidikan meliputi adanya kegiatan yang diduga fiktif serta ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realita fisik di lapangan.
* Dugaan Korupsi Dana Desa Pundau: Mirip dengan kasus Popenga, estimasi kerugian negara di desa ini diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah untuk periode dua tahun anggaran terakhir.
Kajari Andi Irfan menyayangkan keterlibatan sejumlah Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berstatus sebagai PNS dalam kasus-kasus desa tersebut. Sebagai aparatur sipil negara, mereka seharusnya memiliki pemahaman yang lebih matang mengenai regulasi pengelolaan anggaran dibandingkan kepala desa definitif.
Pihak Kejari menjelaskan bahwa saat ini mereka sedang menunggu hasil audit investigatif dari Inspektorat untuk menentukan besaran pasti kerugian negara. Sesuai aturan, kasus di tingkat desa akan diproses melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terlebih dahulu.
“Kami bekerja secara terukur. Jika temuan dari APIP tidak segera diselesaikan atau dikembalikan oleh oknum yang bersangkutan, maka proses akan langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan formal tanpa kompromi,” tegas pihak Kejari dalam diskusi tersebut.
Dengan adanya klarifikasi ini, Kejari Majene berharap masyarakat tetap mengawal proses hukum yang berjalan dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum secara profesional.
(Tim)


