• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH BARRU

Setahun Usai Jabatan Berakhir, Mobil Dinas Eks Wabup Barru Belum Dikembalikan, Statusnya Simpang Siur

Admin by Admin
in BARRU
0
Setahun Usai Jabatan Berakhir, Mobil Dinas Eks Wabup Barru Belum Dikembalikan, Statusnya Simpang Siur
7
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BARRU — Keberadaan mobil dinas jenis Toyota Fortuner milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru yang sebelumnya digunakan mantan Wakil Bupati periode 2020–2025 menjadi sorotan. Hingga kini, kendaraan tersebut dilaporkan belum dikembalikan, meski masa jabatan telah berakhir sekitar satu tahun lalu.

Berdasarkan penelusuran, mobil dinas tersebut belum diserahkan kembali ke Bagian Umum Sekretariat Daerah maupun tercatat di Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Barru.

Pihak Bidang Aset BKAD Barru mengaku belum menemukan data kendaraan tersebut dalam pencatatan aset daerah. Seorang pejabat terkait menyebutkan, pihaknya belum melakukan pengecekan secara rinci karena kendaraan itu belum masuk dalam register aset.

“Belum kami cek secara detail karena kendaraan itu belum terdaftar di bidang aset. Biasanya pengelolaan awal ada di Bagian Umum Setda. Kami juga belum menerima laporan terkait pengembalian kendaraan tersebut,” ujarnya.

BKAD juga mengungkapkan bahwa mantan pejabat tersebut sebelumnya pernah mengajukan permohonan pembelian kendaraan dinas. Namun, pengajuan itu tidak memenuhi syarat karena masa jabatan tidak mencapai ketentuan minimal.

“Memang pernah ada pengajuan penjualan, tapi tidak memenuhi syarat karena masa jabatan tidak sampai empat tahun. Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Umum untuk penertiban, namun laporan resminya belum kami terima,” kata dia.

Sementara itu, keterangan berbeda disampaikan oleh Bagian Umum Setda Barru. Mereka menyebut kendaraan tersebut tengah dalam proses penjualan langsung menyusul adanya permohonan dari mantan pejabat yang bersangkutan.

“Untuk mantan Wakil Bupati, sementara dalam proses penjualan langsung karena ada permohonan yang diajukan,” demikian keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/4/2026).

Meski begitu, pihak Bagian Umum juga mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke BKAD, yang justru menyatakan belum menerima laporan terkait proses tersebut.

Perbedaan keterangan antarinstansi ini menimbulkan tanda tanya terkait status dan keberadaan kendaraan dinas tersebut—apakah telah dikembalikan, sedang dalam proses penjualan, atau masih berada dalam penguasaan pihak terkait.

Secara regulasi, pengelolaan barang milik daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mewajibkan pengembalian aset setelah masa jabatan berakhir. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 juga mengatur tata kelola dan penatausahaan barang milik daerah, termasuk kewajiban pengembalian kendaraan dinas oleh pejabat yang telah purna tugas.

Kondisi simpang siur ini dinilai perlu segera ditertibkan. Pemerintah Kabupaten Barru diminta melakukan klarifikasi terbuka sekaligus memastikan penelusuran administrasi dan fisik kendaraan agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan resmi terkait status akhir kendaraan tersebut.

(*)

Previous Post

Dandim 1401/Majene Turun ke Lapangan, Cek Pembangunan KDKMP di Sejumlah Desa

Next Post

Kajari Majene Ultimatum Pelaku Korupsi: Empat Kasus Besar Siap Naik Penyidikan

Admin

Admin

Next Post
Kajari Majene Ultimatum Pelaku Korupsi: Empat Kasus Besar Siap Naik Penyidikan

Kajari Majene Ultimatum Pelaku Korupsi: Empat Kasus Besar Siap Naik Penyidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • DPP AP2 Desak Menteri PU Dody Evaluasi BBWS Pompengan Jeneberang Terkait Anggaran Rp93 Miliar

    DPP AP2 Desak Menteri PU Dody Evaluasi BBWS Pompengan Jeneberang Terkait Anggaran Rp93 Miliar

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Anakda Alifiyah Rahman Juara Lari Atletik, SMP 1 Majene Tekankan Pentingnya Pembinaan Bakat Peserta Didik

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masker Nebulizer Bekas Dipakai Berulang, Komisi III DPRD Majene Soroti Pelayanan Puskesmas Sendana I

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • SD Negeri 51 Galung Paara Terapkan Penilaian Akhir Fase Berbasis Teknologi, Wujud Implementasi Kebijakan Pendidikan Baru

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PDC KMSI Makassar Siapkan 4 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Semangat Kebangkitan Nasional, Bupati Majene Pimpin Upacara Harkitnas ke-118

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Gas Melon Langka Jelang Iduladha di Parepare, Harga Tembus Rp 30 Ribu

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Ra Ma’arif Diniyah Aswaja Pamboang: Berdiri Sejak 2008, Tetap Kokoh Lewat Swadaya Demi Cetak Generasi Berkarakter

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • DPRD Majene Warning OPD: Anggaran Harus Berdampak untuk Masyarakat

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Talud Desa Saluahok Diduga Mangkrak, Kepala Desa Bungkam dan Balas Emoji Tertawa Saat Dikonfirmasi

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In