TANA TORAJA — Sat Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan seorang pria berinisial RS (35) atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap MB (30), di Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja yang terjadi pada Sabtu (9/5/2026).
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan saat di konfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja,” ujar Kapolres Tana Toraja.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Syahruddin, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bersama keluarga terduga pelaku mengikuti mediasi persoalan keluarga yang difasilitasi pemerintah setempat dan tokoh adat.
“Pada saat proses mediasi berlangsung, terduga pelaku tiba-tiba datang membawa badik. Korban sempat melarikan diri namun terjatuh, kemudian terduga pelaku diduga melakukan penikaman pada bagian belakang tubuh korban,” jelas IPTU Syahruddin.
Usai kejadian, personel kepolisian langsung bergerak cepat saat menerima aduan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik dan pakaian milik korban yang terdapat robekan diduga akibat senjata tajam.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Sat Reskrim Polres Tana Toraja.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal Pasal 466 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
(*)


