Pinrang, targettuntas.id – Menindaklanjuti informasi dan laporan dari warga setempat berinisial AD, tim jurnalis mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor registrasi 74.912.01 yang berlokasi di Jl. Bintang No. 1, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan investigasi dan pemantauan langsung di lokasi, tim media mendapati sejumlah bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Di area internal SPBU 74.912.01, terlihat deretan jeriken plastik berukuran besar berwarna biru dan hitam tersusun rapi. Beberapa jeriken ditemukan dalam kondisi tertutup rapat dan diduga telah terisi penuh BBM bersubsidi.
Tak jauh dari lokasi operasional SPBU, tim media juga menemukan satu unit kendaraan mobil bak terbuka (pickup) terparkir mencurigakan. Kendaraan tersebut memuat beberapa jeriken di bagian kabin depan serta jeriken di bak belakang.
Selain memuat jeriken, mobil pickup tersebut teridentifikasi menggunakan nomor polisi DD 8481 XL (dengan masa berlaku plat tertera 10·20) pada bagian depan, dan diduga kuat menggunakan plat nomor ganda (palsu/berbeda) untuk mengelabui petugas pengawas serta sistem pembatasan pengisian BBM bersubsidi secara berulang (pengeretan/pelangsiran).
“Informasi awal kami terima dari laporan warga berinisial AD. Saat tim media melakukan pengecekan ke SPBU 74.912.01 di Jalan Bintang, Pinrang, kami menemukan langsung deretan jeriken tertutup di area SPBU serta mobil pickup berplat ganda DD 8481 XL yang memuat jeriken di bagian depan dan belakang,” ujar awak media di lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 74.912.01 Jalan Bintang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler manajer sama sekali tidak memberikan tanggapan terkait keberadaan puluhan jeriken di dalam area SPBU maupun keterkaitannya dengan armada mobil pickup berplat ganda DD 8481 XL tersebut.
Warga mendesak pihak Polres Pinrang beserta PT Pertamina (Persero) Regional Sulawesi untuk segera turun ke lokasi, memeriksa rekaman CCTV SPBU 74.912.01, mengamankan barang bukti, serta menindak tegas oknum yang terlibat sesuai aturan hukum berlaku.
(Muh.sabir)


