JAKARTA, TT – Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 telah digelar pada Senin, 26 Agustus 2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, serta terdakwa MB Gunawan, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, masing-masing didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Selasa (27/8/2024), kepada TARGET TUNTAS, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa persidangan ini diketuai oleh Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Ardito Muwardi, S.H., M.Hum. “Agenda pembacaan dakwaan ini adalah langkah awal dalam proses hukum terhadap dugaan korupsi yang merugikan negara dalam pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk,” ungkapnya, sesaat lalu.
“Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 2 September 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi,”kunci Harli.
Sebelumnya Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat dikonfirmasi TARGET TUNTAS, di Kantor Kejaksaan Agung RI, bertepatan pada kegiatan konferensi pers pada (29/5/2024). Ia menegaskan dalam mengusut kasus dugaan tata niaga Timah, kejaksaan agung RI melibatkan BPK RI dalam perhitungan kerugian negara, yang hasilnya mencapai Rp 300 Triliun. Sementara itu. Pada laporan perhitungan Negara yang diserahkan oleh BPK RI kepada Kejaksaan Agung RI, ini dihadiri langsung oleh Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
“Dalam Perkara ini, Kerugian Negara sangat fantastis, awalnya diperkirakan Rp 271 Triliun setelah diaudit lebih lanjut dan diterima hasil audit BPK, ‘terungkap’, kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 Triliun,”pungkasnya.(*).