• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home JAKARTA

Tiga Terdakwa Korupsi Tata Niaga Timah Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

Admin by Admin
in JAKARTA, KASUS
0
6
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, TT – Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 telah digelar pada Senin, 26 Agustus 2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdakwa Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, serta terdakwa MB Gunawan, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, masing-masing didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Selasa (27/8/2024), kepada TARGET TUNTAS, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa persidangan ini diketuai oleh Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Ardito Muwardi, S.H., M.Hum. “Agenda pembacaan dakwaan ini adalah langkah awal dalam proses hukum terhadap dugaan korupsi yang merugikan negara dalam pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk,” ungkapnya, sesaat lalu.

“Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 2 September 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi,”kunci Harli.

Sebelumnya Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat dikonfirmasi TARGET TUNTAS, di Kantor Kejaksaan Agung RI, bertepatan pada kegiatan konferensi pers pada (29/5/2024). Ia menegaskan dalam mengusut kasus dugaan tata niaga Timah, kejaksaan agung RI melibatkan BPK RI dalam perhitungan kerugian negara, yang hasilnya mencapai Rp 300 Triliun. Sementara itu. Pada laporan perhitungan Negara yang diserahkan oleh BPK RI kepada Kejaksaan Agung RI, ini dihadiri langsung oleh Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

“Dalam Perkara ini, Kerugian Negara sangat fantastis, awalnya diperkirakan Rp 271 Triliun setelah diaudit lebih lanjut dan diterima hasil audit BPK, ‘terungkap’, kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 Triliun,”pungkasnya.(*).

Tags: Jaksa AgungKejaksaan AgungKorupsi 300 TSidang kasus Tata Niaga TimahST BurhanuddinTiga Terdakwa
Previous Post

Yang Menarik dari Porwanas XIV

Next Post

RSUD Majene Raih Penghargaan dari Kemenkeu, dr. Erny Megawaty: Ini Hasil Kerja Keras Bersama

Admin

Admin

Next Post

RSUD Majene Raih Penghargaan dari Kemenkeu, dr. Erny Megawaty: Ini Hasil Kerja Keras Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tambang Ilegal Suplai Material Proyek Negara? Pembangunan Tanggul Tandasura Dipertanyakan

    Tambang Ilegal Suplai Material Proyek Negara? Pembangunan Tanggul Tandasura Dipertanyakan

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Rekan Kerja Curiga Tak Bisa Hubungi Korban, Pegawai Bank Ditemukan Meninggal di Kos

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Viral di Media Sosial, Tudingan “Monster” di SDN 82 Parepare Jadi Sorotan Publik

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Catatan ringan sambut Konferprov PWI Sulsel ‘FAJAR’ KEMBALI BERTARUNG

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Forum Profesor Sulbar dan Pemkab Majene Perkuat Langkah Pendirian Politeknik di Majene

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Demo Mahasiswa Desak Transparansi Puskesmas Sendana 1, Dinkes Majene Temui Massa dan Beri Jawaban

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sulbar Lampaui Rata-Rata Nasional, 62,19 Persen Desa dan Kelurahan Masuk Kategori Cepat Berkembang

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kabag Ops Polres Majene Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Perkuat Semangat Persatuan dan Kebangsaan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dugaan Korupsi Dana KUR BRI di Majene Masuk Babak Baru

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Heboh! Pendaki Kesurupan di Puncak Gunung Nepo, Brimob Sulsel dan Tim SAR Turun Tangan

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In