• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home KASUS

Penangkapan Nelayan Gunakan Handak di Perairan Konsel: Aksi Terbongkar

Admin by Admin
in KASUS, SULTRA
0
6
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SULTRA, – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra sukses menggagalkan upaya penangkapan ikan ilegal dengan bahan peledak di Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Pada Selasa (27/8) pukul 05.45 WITA, dua nelayan, SA (43) dan NA (42) dari Desa Wowatu, Kecamatan Moramo Utara, ditangkap bersama barang bukti.

Dalam operasi diam-diam, petugas menemukan bahan peledak di rumah dan perahu pelaku. Mereka merakit bahan peledak sendiri dari pupuk, bensin, dan bahan kimia yang umum. Rencana mereka adalah menggunakan handak tersebut untuk menangkap ikan secara massal di perairan tersebut.

Barang bukti yang disita termasuk 5 bom ikan siap pakai, 4 botol bahan peledak dalam proses pembuatan, 2 botol bensin campur bahan peledak, 2 detonator, dan 2 paket korek api.

Dihubungi Target Tuntas melalui Humas Polda Sultra, (28/8/2024), Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, S.I.K., M.H., menegaskan, “Tindakan kedua pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan lingkungan. Kami akan menuntut mereka berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.”kuncinya. (*)

Tags: Handak IkanPolda Sultra
Previous Post

Disambut Ribuan Pendukung di Bandara Haluleo, Calon Wali Kota Kendari Abdul Rasak – Afdal Siap Bawa Perubahan

Next Post

Seto-Rezki Mendaftar Sebagai Kandidat Pertama di Pilwalkot Makassar, Diterima KPU

Admin

Admin

Next Post

Seto-Rezki Mendaftar Sebagai Kandidat Pertama di Pilwalkot Makassar, Diterima KPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Peringatan Maulid Nabi di SDN 19 Rangas Tegaskan Akhlak dan Persatuan, Berjalan Khidmat,Sekcam Banggae Tekankan Pentingnya Keteladanan dan Kebersihan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dua Siswa UPT SDN 161 Pinrang Sabet Juara Mayoret Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In