F orum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau (Ditreskrimsus) untuk memeriksa seluruh pimpinan dan anggota DPRD Riau, serta ASN di DPRD Riau terkait kasus SPPD fiktif. Senin (26/8).
Direktur Utama FORMASI Riau, Dr. Nurul Huda, SH, MH, mengkritik Polda Riau yang dinilai hanya mampu fokus pada Muflihun dalam penyidikan kasus ini. Padahal.Menurutnya, seluruh anggota DPRD periode 2019-2024, beserta ASN dan honorer, harus diperiksa untuk memastikan tidak ada yang luput dari pemeriksaan.
“Periksa semua Anggota Dewan dari periode tersebut, termasuk para ASN dan honorer,” tegas Nurul Huda. Ia juga mempertanyakan dasar pengakuan adanya kerugian negara, serta mendesak adanya audit investigasi Pemeriksaan Kerugian Negara (PKN) sebelum penetapan tersangka.
Nurul Huda juga menyoroti inkonsistensi Polda Riau dalam menangani kasus SPPD fiktif di Pemkab Rokan Hilir, di mana kepolisian belum melakukan audit PKN dari BPK RI, tetapi memaksa kasus Muflihun tanpa adanya audit serupa.
“Penyidik harus adil. Jangan hanya fokus pada satu orang. Agung Nugroho juga harus diperiksa,” ujar Nurul Huda dengan tegas.
Ia menekankan perlunya keterbukaan dalam proses penyidikan. FORMASI Riau meminta Polda Riau untuk mengungkapkan berapa kali Agung Nugroho diperiksa serta perannya dalam kasus ini. “Penyidik harus transparan. Jangan sembunyikan informasi tentang Muflihun, sementara informasi tentang Agung Nugroho juga harus diungkap.”
Muflihun yang sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus ini kini menjadi sorotan. Kasus ini diduga juga melibatkan wakil ketua DPRD Riau berinisial AN, yang dijadwalkan diperiksa pada 26 Agustus 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi belum memberikan respons atas konfirmasi melalui WhatsApp.Ada Apa?.(*).