JAKARTA, TT – Pada Selasa, 27 Agustus 2024, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri menggelar tiga Diklat penting untuk memperkuat pengelolaan keuangan dan barang milik daerah (BMD). Diklat tersebut meliputi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Perangkat Daerah, Pengelolaan BMD, serta Perencanaan Penganggaran Perangkat Daerah Tahun 2024.
Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, menekankan pentingnya keselarasan antara Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 untuk memastikan pengelolaan BMD yang akurat dan sesuai prosedur. “Pengaturan ini bertujuan menghindari kesalahan dan memastikan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah sesuai prosedur,” ujarnya dalam sambutannya di Hotel Arcadia Mangga Dua, (26/8).
Sugeng juga menyoroti pentingnya teknologi informasi dalam perencanaan pembangunan daerah. “Pemanfaatan teknologi informasi mendukung implementasi E-government, yang krusial untuk reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Sementara itu, di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, perlu dilakukan audit lebih mendalam oleh pihak berwenang terkait pengelolaan aset negara yang dikelola oleh Pemda Sinjai. Kendati pun, Sugeng tidak menapik pentingnya pengelolaan aset BMD yang mengacu pada Permendagri atau aturan berlaku.
Acara ini juga dihadiri oleh narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan pakar bidang terkait, memberikan wawasan mendalam tentang pengelolaan keuangan dan BMD. (*)
Narahubung : Puspen Kemendagri