Majene, Target Tuntas, — Polres Majene Gelar Konferensi Pers di Polres Majene (2/9/2024), terkait dugaan keracunan makanan di Pamboang.
Kasatreskrim AKP Budi Adi menjelaskan, “Kejadian terjadi pada 6 Mei 2024 lalu.”
Kasus ini bermula saat pemberian makanan tambahan untuk anak-anak di Kecamatan Pamboang.
AKP Budi Adi menyatakan, “Sebanyak 43 anak mengalami muntah, diare, sakit perut, dan demam.”
Polres Majene segera mengambil langkah-langkah termasuk mendatangi TKP dan mengolah TKP.
“Kami juga mengambil sampel makanan,” ujar AKP Budi Adi, menjelaskan proses penyelidikan.
Sampel dikirim ke BPOM Mamuju untuk diuji, guna memastikan penyebab keracunan tersebut.
“Kami memeriksa 43 korban, serta 27 penyelenggara dan pengelola acara,” tambahnya lagi.
Dalam prosesnya, tujuh ahli turut diperiksa, termasuk ahli kimia dan mikrobiologi BPOM.
AKP Budi Adi menyebut, “Hasil gelar perkara menyimpulkan sanksi administratif terhadap kasus ini.”
Pasal yang digunakan adalah Pasal 135 dan 140 Undang-Undang No.18 Tahun 2012.
Polres Majene menghentikan kasus ini pada 30 Agustus dan melimpahkannya ke Inspektorat.
Konferensi pers ini dihadiri AKP Budi Adi, Kasi Humas, dan Kasi Propam Polres Majene, dan Insan Pers.
Editor: Supriadi Buraerah.
Laporan; Andi Sahal/Bahar