• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home BERITA ADHYAKSA

Jejak Tsunami Korupsi Dana Hiba Bawaslu 2017-2018

Admin by Admin
in BERITA ADHYAKSA, KASUS
0
7
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INHU, – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) semakin menegangkan. Tsunami Korupsi ini sedang diusut lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri IIndragiri Hulu.

Kejari Inhu Tetapkan 2 Tersangka (4/9).

Informasi diterima Media TT menyebutkan, sejak tahun 2023, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu telah meneliti dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp. 929.004.199,-. Kasus ini berakar dari pengelolaan dana hibah untuk tahun anggaran 2017 dan 2018.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Inhu telah menetapkan Yulianto SHut sebagai tersangka utama. Ia pun sudah diadili dan diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dengan Putusan Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 7 Maret 2024.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya keterlibatan Yulianto SHut dengan tersangka ED dan ZN,” ungkap Kasi Intel Kejari Inhu, Muhammad Ulinuha, pada Rabu (4/9/2024).

Keterlibatan para tersangka tersebut, lanjutnya, meliputi manipulasi data laporan pertanggungjawaban di Bawaslu.

Menyusul putusan tersebut, Tim Penyidik Kejari Inhu kembali melanjutkan penyidikan dan memeriksa 23 orang saksi. Alhasil, ED, Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017, dan ZN, Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan 2018, juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah pemeriksaan kesehatan, ED dan ZN kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat selama 20 hari, mulai dari 4 September hingga 23 September 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024,”pungkasnya. (***)

 

Tags: Korupsi Dana Hiba Bawaslu 2017-2018
Previous Post

Potret : Kunjungan Kadisdik Sinjai ke Korban Dugaan Kekerasan Anak SDN 231 Balangpesoang

Next Post

KSB Salur Bantuan Kebakaran Rumah di Desa Bonto Tengngah dan Waspada!

Admin

Admin

Next Post

KSB Salur Bantuan Kebakaran Rumah di Desa Bonto Tengngah dan Waspada!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Randis Eks Wabup Barru Belum Kembali, Pemkab Siapkan Langkah Tegas

    Randis Eks Wabup Barru Belum Kembali, Pemkab Siapkan Langkah Tegas

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Rotasi Besar di Majene, Bupati Tekankan Anti-Gratifikasi dan Kinerja Nyata

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 3 Bulan Hilang, Gadis 15 Tahun di Parepare Ditemukan Polisi, Ibu Menangis Histeris Saat Bertemu

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • BRI Sidrap Perkuat Kualitas Security Lewat Pembinaan Bersama PKSS Makassar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kolaborasi di Balik Jeruji: Donor Darah di Rutan Majene Tuai Apresiasi

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Solidaritas Insan Pers, IJS DPW Majene dan Kabag SDA Jenguk Pimpinan Garudapos.id Sulbar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Patroli Perairan Majene, Sat Polairud Polres Majene Tekankan Keselamatan Saat Melaut Kepada Nelayan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Serius Tangani Stunting, Pemkab Majene Perkuat Program Keamanan Pangan Terpadu

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In