BULUKUMBA, TARGET TUNTAS, — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulukumba menjadi pusat perhatian setelah diduga tidak bertanggung jawab dalam penerbitan sertifikat hak milik Masyarakat yang bermasalah. Kasus ini memicu protes besar-besaran di kalangan masyarakat Kecamatan Bonto Bahari, yang merasa dirugikan oleh ketidakjelasan status tanah mereka. Massa yang geram melakukan aksi Demonstrasi di Kantor BPN Bulukumba pada 4 September 2024, mendesak pihak BPN untuk memberikan penjelasan serta tanggung jawab atas permasalahan tersebut.
Permasalahan ini berawal dari dugaan kekalahan kekuatan hukum sertifikat yang diterbitkan oleh pihak BPN, dimana dalam gugatan perdata yang diajukan penggugat atas Sertifikat tersebut. Gugatan ini sudah melalui proses hukum panjang, mulai dari Pengadilan Negeri Bulukumba hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN dinyatakan cacat yuridis, yang menyebabkan warga kehilangan hak atas tanah mereka secara hukum. Kondisi ini menimbulkan ketidakpuasan yang mendalam di kalangan masyarakat.
BPN BULUKUMBA DIDUGA TIDAK TANGGUNG JAWAB
Dalam respons resminya, BPN Bulukumba menyatakan bahwa mereka hanya berfungsi sebagai lembaga pencatat, dan tidak bertanggung jawab atas legalitas sertifikat yang mereka terbitkan. Pernyataan tersebut menimbulkan kemarahan dari pihak masyarakat, yang menganggap bahwa BPN seharusnya memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan bahwa sertifikat yang diterbitkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
BPN berdalih bahwa tanggung jawab atas masalah tersebut sepenuhnya diserahkan kembali kepada masyarakat. Sikap ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) dan Lembaga PATI. Kedua lembaga ini menilai BPN gagal menjalankan tugasnya secara profesional, bahkan mereka menilai BPN, diduga telah membohongi Masyarakat dengan menerbitkan Sertifikat tetapi tidak memiliki kekuatan hukum dibandingkan penggugat yang tidak memiliki sertifikat.
SUARA MASYARAKAT DAN KRITIK GISK – PATI
Dalam aksi protes tersebut, Ketua Umum GISK, Andi Riyal, menjadi figur utama yang menyuarakan aspirasi masyarakat. Dalam orasinya, saat gelar aksi Demonstrasi di Kantor BPN Bulukumba, Andi Riyal dengan tegas mengecam pernyataan BPN yang dinilai tidak bertanggung jawab. “Apa yang disampaikan oleh pihak BPN sangat mengecewakan. Tidak ada tanggung jawab penuh atas sertifikat yang dipermasalahkan. Saat kami menanyakan tentang sertifikat tersebut, tidak ada upaya dari BPN untuk melindungi hak masyarakat,” ujar Riyal.
Andi Riyal bahkan menduga adanya penipuan yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Bulukumba dalam penerbitan sertifikat hak milik. “Berdasarkan pernyataan pihak BPN yang tidak bertanggung jawab, muncul dugaan bahwa selama ini BPN Kabupaten Bulukumba telah menipu rakyat dalam penerbitan sertifikat hak milik,”tuturnya.
“Persoalan ini akan kita kawal, bahkan akan dilakukan aksi Demonstrasi di PN Bulukumpa,”ujarnya
GISK – PATI DESAK KEMENTERIAN ATR/BPN BERTINDAK
Sebagai tanggapan atas kasus ini, GISK – PATI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia untuk segera turun tangan. Mereka menuntut agar sertifikat Nomor 00654, yang dinyatakan cacat yuridis oleh Pengadilan Negeri Bulukumba, segera diusut tuntas. Dalam putusan pengadilan, sertifikat tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang memperburuk posisi warga yang menggantungkan hak kepemilikan tanah mereka pada sertifikat ini.
Riyal juga mendesak agar Menteri ATR/BPN segera memeriksa seluruh pegawai BPN Kabupaten Bulukumba yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat bermasalah ini. Tuntutan ini merupakan bagian dari langkah untuk memastikan transparansi dan pertanggungjawaban dari lembaga negara yang seharusnya melayani masyarakat dengan profesional.
SERTIFIKAT ADA, PN BIDIK EKSEKUSI
Riyal menjelaskan konflik sertifikat bermasalah ini sudah berlangsung sejak 2021.Dalam kasus tersebut, sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Bulukumba kalah dalam gugatan hukum, meskipun pihak penggugat tidak memiliki sertifikat. Hal ini menyebabkan munculnya dugaan bahwa proses penerbitan sertifikat oleh BPN cacat secara prosedural, dan mereka sengaja, lalu tidak mau tanggung jawab.
“Kami juga sudah melakukan pelaporan sampai tingkat pusat, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Lokasi lahan terletak di Kecamatan Bonto Bahari, dan pihak Pengadilan Negeri Bulukumba telah melakukan proses. Meskipun begitu Eksekusi belum dilakukan oleh PN Bulukumba,”imbuhnya.
Lebih lanjut Riyal mengatakan kepada media TT, bahwa, sebelumnya pada 5 Januari 2007, Hj. Malawati membeli sebidang tanah dari Sala Inti Bin Juma, pemilik sah, seharga Rp15.000.000, dengan luas 1.600 m². Sertifikat tersebut kemudian didaftarkan secara resmi di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bulukumba dengan surat ukur No. 66/Bira dan sertifikat No. 00654 pada tahun 2008.
“Namun, sertifikat ini dipermasalahkan karena dinilai cacat yuridis, diduga akibat ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku, termasuk keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba yang dianggap melanggar Pasal 3–13 Peraturan Kepala BPN No. 2 Tahun 2013,”katanya.
TUNTUTAN GISK dan PATI SAAT AKSI DEMONSTRASI DI KANTOR BPN BULUKUMBA.
1. Meminta pihak terkait, memantau kinerja Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba terkait penerbitan sertifikat cacat yuridis sesuai putusan pengadilan negeri Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.Blk yang menyatakan sertifikat No. 00654 cacat yuridis.
2. Memberikan perlindungan hukum terhadap sertifikat yang telah diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah tidak dapat digugat lagi setelah 5 tahun diterbitkan.
3. Meninjau lokasi tanah milik Hj. Malawati dan memperjelas kedudukan tanah tersebut, mengingat adanya sengketa terkait sertifikat No. 00654 dengan luas 661 m².
4. Mengeluarkan surat pernyataan terkait kedudukan tanah untuk memperjelas titik lokasi agar pelaksanaan eksekusi oleh PN Bulukumba dapat berjalan dengan lancar.
Bahkan Riyal menyebutkan, diduga titik Lokasi Nomor SPPT. 7302030001011-0137 pelaksanaan eksekusi tidak akan sejalan dengan putusan pengadilan.
“Maka bukti nyata pentingnya tanggung jawab lembaga pertanahan dalam melindungi hak-hak masyarakat, sangat diharapkan oleh Masyarakat,”kunci Riyal.
Saat menggelar aksi Demonstrasi, Aparat Keamanan dari Polres Bulukumba, diketahui melakukan pengamanan ketat, dan aksi berjalan dengan lancar.
Pihak Kantor BPN dihubungi Target Tuntas sejak Rabu (4/9/2024) melalui sambungan daring tidak berkomentar, hingga berita ini disiarkan, pada hari Kamis. (*)
Tetek Bengek Dibalik Pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur Disorot GPM Sultra : Demo di KPR RI
Satgas SIRI Kejagung Berhasil Tangkap Guntual ‘Kendari, Setelah Melawan
Jaksa Agung Membuka Rakernis Kejaksaan 2024 : Profesionalisme dan Integritas untuk Ekonomi Inklusif
Danres CS Jadi Korban Mafia Tambang: Pemilik Lahan Diduga Diperas Penambang Liar di Barru
Penulis: Adi/TT.