BONE, TARGET TUNTAS,—Tim Sat Resnarkoba Polres Bone berhasil menangkap dua terduga pelaku dalam kasus narkotika pada Rabu, 4 September 2024.
Satu orang diantara terduga pelaku, merupakan oknum Mahasiswa.
“Penangkapan ini dilakukan di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, setelah penyelidikan oleh pihak kepolisian,”ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Aswar melalui keterangan resminya yang diterima media TT, Jum’at (6/9/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Aswar menjelaskan, bahwa pihaknya menerima informasi mengenai peredaran narkotika dan segera melakukan langkah-langkah untuk mengungkap kasus ini.
Sekitar pukul 14.00 WITA, polisi menangkap terduga pelaku inisial D.A. di Desa Nagauleng.
D.A., merupakan seorang wiraswasta berusia 33 tahun, tertangkap tangan dengan 16 sachet sabu ukuran kecil, sebuah timbangan, sendok takar dari pipet plastik, serta kotak rokok merk Je Sam Soe.
Tidak hanya itu, D.A. juga membawa handphone merk Vivo yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan, D.A. mengaku memperoleh barang bukti dari A.N (34) tahun, seorang oknum mahasiswa, dari Desa Majauleng.
Polisi kemudian mengejar A.N. dan berhasil melakukan penangkapan, sekitar pukul 17.30 WITA.
“Dari tempat tinggal A.N., ditemukan 5 sachet sabu, sebuah handphone merk Realme, dan pembungkus rokok merk Sampoerna,”kata Iptu Aswar menjelaskan.
Iptu Aswar menambahkan bahwa, penangkapan ini adalah upaya Polres Bone untuk memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dan masing-masing terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bone, sejak 4 September.
“Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bone dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga sedang mencari pelaku lain bernama KASMI yang diduga terlibat,”tambahnya.
Masih Iptu Aswar, penangkapan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di Bone, Sulawesi Selatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. “Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,”kuncinya. (*)