Target Tuntas, Target Tuntas,– Seorang pria berinisial CZ, alias Carles (24), warga Sisarahili, Desa Lukhu Lase, Kec. Lahewa Timur, Kab. Nias Utara, ditahan oleh Polres Nias atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan tersebut diumumkan oleh Kapolres Nias, AKBP Revi Nuvelani, SH, S.IK, MH, yang didampingi oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Aman P. Harefa, pada 6 September 2024.
Kapolres menjelaskan bahwa CZ diduga telah melakukan persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran) dari Februari hingga April 2023. Kejadian bermula ketika CZ berkenalan dan menjalin hubungan dengan Bunga. Pada Februari 2023, CZ mengajak Bunga untuk jalan-jalan dan membawanya ke kos-kosan. Meski Bunga awalnya menolak, CZ meyakinkannya untuk masuk ke kamar kos dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan janji akan bertanggung jawab.
Kapolres menambahkan, kasus ini terungkap setelah CZ melakukan penganiayaan terhadap Bunga pada November 2023. Orang tua Bunga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias setelah mengetahui bahwa anak mereka telah mengalami kekerasan dan pencabulan.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda Aman P. Harefa menambahkan bahwa CZ dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dari UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan:Herman.T, Nias.