SIDRAP, TARGET TUNTAS, — Pada pukul 11.37 WITA, H. Arief Gunawan, yang mengaku selaku pemegang hak waris dari La Bolong Bin Betta, memberikan klarifikasi atau hak jawab dan koreksi kepada media targettuntas.id, mengenai sengketa tanah di Jalan Poros Belawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Dalam pernyataannya, pada 7 September 2024, Arief mengungkapkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai oleh La Bolong Bin Betta sejak sebelum tahun 1960 dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk rumah, kebun, dan sawah.
Menurut Arief, pada tahun 1970-an, proyek irigasi menyebabkan tanah tersebut dilalui saluran pembuangan. Setelah La Bolong meninggal, tanah tersebut diwariskan kepada ayah Arief, yang melanjutkan pengelolaan tanah dengan menanam pisang bersama La Turu. Tanah tersebut dikelola dengan baik hingga ayah Arief meninggal.
Pada 2017, menurut Arief, dirinya melanjutkan bahwa setelah kematian ayahnya, Zainal menawarkan untuk membeli tanah seluas 175 m² tersebut, namun kemudian memilih untuk menyewanya. Pada 2018.
“Saat itu Zainal meminta izin untuk menimbun tanah tersebut sebagai posko pemilu atas permintaan inisial R. Meskipun izin diberikan dengan syarat bahwa tanah harus dikembalikan setelah pemilihan, Zainal justru terus menimbun tanah dan menggunakannya sebagai bengkel mobil, meskipun saya telah beberapa kali ditegur,”ungkap Arief menjelaskan.
Menurut Arief Gunawan, dirinya juga telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polres Sidrap dengan nomor laporan STPL/81/II/2024?SPKT?SSL/RES.SIDRAP pada 7 Februari 2024.

“Setelah pemanggilan oleh Penyidik Reskrim Polres Sidrap, tanah akhirnya dikosongkan dan proses pemagaran dimulai. Arief menegaskan bahwa pajak bumi dan bangunan untuk tanah tersebut dibayar setiap tahun dengan nomor SPPT. 73.14.071.001.005.0166.0 dan Sertifikat Hak Milik nomor 03173,”jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan media targettuntas.id pada 31 Agustus 2024, dimana Zainal, yang mengklaim menguasai tanah tersebut sejak 1998, terkejut ketika sertifikat tanah tiba-tiba terdaftar atas nama H. Arief Gunawan pada 2021.
Ketika ditanya, Arief Gunawan menanggapi dengan tegas. Menurutnya bahwa Zainal tidak memiliki hak atas tanah tersebut, dan mendorongnya untuk menempuh jalur hukum jika merasa memiliki hak.
Arief juga menambahkan bahwa tuduhan keterlibatan oknum PNS dalam sengketa ini tidak benar. “Tidak ada PNS yang terlibat dalam persoalan ini. Jika Zainal merasa memiliki hak atas tanah ini, silakan menempuh jalur hukum. Ini adalah warisan keluarga saya,” tegas Arief Gunawan.
Demikian, pernyataan ini merupakan hak jawab Arief Gunawan terkait berita yang sebelumnya dipublikasikan oleh targetgettuntas.id. (Tim/TT).
BERITA TERKAIT SEBELUMNYA:
Skandal Sertifikat Tanah di Sidrap, ‘Kuak’ Mafia Tanah dan PNS Terlibat?
Ditengarai Ada Sertifikat Bodong di Lancirang Kabupaten Sidrap
