Sulsel, TT, — Sabtu (31/8/2024). Ketegangan memuncak di Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, setelah muncul skandal sertifikat tanah yang mencuat ke permukaan. Kejadian ini mengguncang warga Lingkungan Dua, Kelurahan Lancirang, ketika sertifikat tanah yang diduga bodong mendatangkan kegemparan. Zainal, seorang warga yang telah menguasai lahan seluas 175 meter persegi sejak 1998, terkejut ketika mengetahui tanahnya tiba-tiba ia duga terdaftar atas nama H. Arifin Gunawan pada 2021.
“Saya tidak pernah melihat pihak BPN Sidrap melakukan pengukuran. Bagaimana mungkin lahan yang saya kuasai lebih dari dua dekade kini bersertifikat atas nama orang lain?” tegas Zainal.
Menurutnya. Dokumen tersebut malah diduga mencantumkan lokasi di Jalan Poros Belawa, jauh dari area yang dikuasai Zainal.
Yang semakin menambah gelombang spekulasi adalah dugaan keterlibatan oknum PNS.
Sabtu (31/8/2024), Kementerian ATR/BPN mengonfirmasi bahwa mereka akan memulai penyelidikan terhadap kasus ini pada hari Senin pekan depan. Namun, janji ini harus dibuktikan dengan tindakan konkret. Warga Sidrap dan publik luas menunggu dengan harap-harap cemas, apakah aparat penegak hukum (APH) akan benar-benar mengungkap skandal yang mengancam integritas sistem administrasi tanah dan keadilan.
Penanganan serius terhadap keterlibatan oknum dan jaringan mafia tanah ini sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan administrasi tanah di Indonesia. (1Tulisan/TT).