• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home KASUS

Polres Bone Ungkap Kasus Narkotika di Cenrana

Admin by Admin
in KASUS
0
13
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bone, Target Tuntas, — Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu.

Senin (9/9/2024), Kasat Resnarkoba, Iptu Aswar menyatakan Penangkapan berlokasi di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, pada Rabu (4/9).

Dua pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti jenis sabu.

Masing-masing pelaku yang inisial DA (33) dan AMNA (34).Keduanya ditangkap pada pukul 14.00 WITA.

“Saat DA ditangkap, kami juga menyita barang bukti 16 sachet sabu yang disimpan dalam kotak rokok, alat timbang digital, dan satu unit ponsel Vivo.” ujar Iptu Aswar.

Setelah dilakukan interogasi, DA mengaku mendapatkan barang haram ini dari K melalui perantara AMNA.

Menindaklanjuti pengakuan DA, tim segera melakukan pengejaran terhadap AMNA.

Tidak berselang lama, AMNA berhasil diamankan di kediamannya di Kompleks SMA 1 Majauleng sekitar pukul 17.30 WITA

“Dari tangan AMNA, kami (Petugas-red) menyita 5 sachet sabu dan satu unit ponsel Realme yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok,” tambah Iptu Aswar.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan.

Dimana Pemasok utama, yaitu K, yang diduga berperan besar dalam peredaran narkoba di wilayah Bone, dalam penelusuran.

“Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut”

“Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuntasnya. (***).

Tags: Dua pelaku ditangkapPolres Bone Ungkap Kasus Narkoba
Previous Post

Merah Putih ‘Bersatu’ : Deklarasikan Pilkada Damai Ditandai TTD Petinggi Sinjai

Next Post

TGH Maarif Makmun Tegaskan Tetap Mendukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024

Admin

Admin

Next Post

TGH Maarif Makmun Tegaskan Tetap Mendukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • SPBU Nelayan Pangali-Ali Hampir Rampung Dipugar, Segera Bisa Beroperasi Layani Masyarakat

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PGRI Banggae Timur Bentuk Kepengurusan Ranting SMP Masa Bakti Lima Tahun

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rakor dan Monev Diskominfo Majene Dorong Pers Lebih Profesional

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pos Kamling Palipi Soreang Dinilai, Kasat Binmas Polres Majene Turun Langsung Dampingi Tim Dit Binmas Polda Sulbar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Disdikpora Majene Buka Ajang Kreativitas Siswa SD, Wadah Asah Bakat dan Karakter

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rutan Kelas IIB Majene Laksanakan Kegiatan Apel ikrar Permasyarakatan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • RAM FM Majene Gelar Talk Show Pencegahan Radikalisme di Ruang Digital, Hadirkan Peneliti Terorisme dan Densus 88

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Diduga Mengantuk, Pengemudi Minibus Tabrak Dua Rumah di Jalur Majene–Mamuju

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Bea Cukai Sulbagsel Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Rp65 Miliar, Kapolda Sulsel Beri Dukungan Penuh

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In