Bone, Target Tuntas, — Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu.
Senin (9/9/2024), Kasat Resnarkoba, Iptu Aswar menyatakan Penangkapan berlokasi di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, pada Rabu (4/9).
Dua pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti jenis sabu.
Masing-masing pelaku yang inisial DA (33) dan AMNA (34).Keduanya ditangkap pada pukul 14.00 WITA.
“Saat DA ditangkap, kami juga menyita barang bukti 16 sachet sabu yang disimpan dalam kotak rokok, alat timbang digital, dan satu unit ponsel Vivo.” ujar Iptu Aswar.
Setelah dilakukan interogasi, DA mengaku mendapatkan barang haram ini dari K melalui perantara AMNA.
Menindaklanjuti pengakuan DA, tim segera melakukan pengejaran terhadap AMNA.
Tidak berselang lama, AMNA berhasil diamankan di kediamannya di Kompleks SMA 1 Majauleng sekitar pukul 17.30 WITA
“Dari tangan AMNA, kami (Petugas-red) menyita 5 sachet sabu dan satu unit ponsel Realme yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok,” tambah Iptu Aswar.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan.
Dimana Pemasok utama, yaitu K, yang diduga berperan besar dalam peredaran narkoba di wilayah Bone, dalam penelusuran.
“Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut”
“Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuntasnya. (***).