Bulukumba, TARGET TUNTAS.ID, (21 September 2024) – Beberapa hari terakhir, truk bermuatan batu gajah yang diduga melanggar Pasal 307 UU No.22 Tahun 2009 menjadi sorotan utama Satuan Lalulintas Polres Bulukumba.
“Truk-truk ini, mayoritas berasal dari kabupaten lain, terdeteksi tidak dilengkapi dengan TNKB, lampu belakang, serta dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM pengemudi,” ungkap Kasatlantas Polres Bulukumba, AKP Muh. Idris. Sabtu (21/9/2024).
Muh. Idris juga mengonfirmasi bahwa kendaraan-kendaraan ini telah menimbulkan keresahan, terutama di kawasan wisata Pantai Merpati. “Ada lima truk yang telah teridentifikasi menyalahi aturan setelah ditelusuri,” ujarnya.
AKP Idris menambahkan bahwa truk-truk ini memuat batu dengan risiko tinggi dari daerah lain tanpa memperhatikan keamanan. Untuk menjaga ketertiban umum, ia telah memerintahkan personel untuk melakukan penindakan berupa tilang dan menahan kendaraan tersebut di Kantor Satuan Lalulintas Polres Bulukumba.
Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono, S.H., S.I.K., M.M., juga menekankan pentingnya tindakan tegas ini untuk memastikan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas.
Dengan penindakan ini, diharapkan akan timbul efek jera bagi pengusaha angkutan barang yang masih “nakal” dalam mematuhi peraturan yang berlaku. Sebagai informasi, setiap pelanggaran terhadap ketentuan pemuatan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimum Rp.500.000,-.
(A.R/TT).