• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH BULUKUMBA

Sat Lantas Polres Bulukumba Temukan Truk Bermuatan Batu Gajah

Admin by Admin
in BULUKUMBA, DAERAH
0
27
SHARES
298
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bulukumba, TARGET TUNTAS.ID, (21 September 2024) – Beberapa hari terakhir, truk bermuatan batu gajah yang diduga melanggar Pasal 307 UU No.22 Tahun 2009 menjadi sorotan utama Satuan Lalulintas Polres Bulukumba.

“Truk-truk ini, mayoritas berasal dari kabupaten lain, terdeteksi tidak dilengkapi dengan TNKB, lampu belakang, serta dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM pengemudi,” ungkap Kasatlantas Polres Bulukumba, AKP Muh. Idris. Sabtu (21/9/2024).

Muh. Idris juga mengonfirmasi bahwa kendaraan-kendaraan ini telah menimbulkan keresahan, terutama di kawasan wisata Pantai Merpati. “Ada lima truk yang telah teridentifikasi menyalahi aturan setelah ditelusuri,” ujarnya.

AKP Idris menambahkan bahwa truk-truk ini memuat batu dengan risiko tinggi dari daerah lain tanpa memperhatikan keamanan. Untuk menjaga ketertiban umum, ia telah memerintahkan personel untuk melakukan penindakan berupa tilang dan menahan kendaraan tersebut di Kantor Satuan Lalulintas Polres Bulukumba.

Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono, S.H., S.I.K., M.M., juga menekankan pentingnya tindakan tegas ini untuk memastikan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas.

 

Dengan penindakan ini, diharapkan akan timbul efek jera bagi pengusaha angkutan barang yang masih “nakal” dalam mematuhi peraturan yang berlaku. Sebagai informasi, setiap pelanggaran terhadap ketentuan pemuatan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimum Rp.500.000,-.

(A.R/TT).

Tags: Batu GajahLantasPolres BulukumbaTruk
Previous Post

Lapas Parepare Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2024/1446H Bagi Petugas dan Warga Binaan

Next Post

DPR RI Resmi Sahkan APBN 2025 : Pendapatan Tembus Rp3.000 Triliun

Admin

Admin

Next Post

DPR RI Resmi Sahkan APBN 2025 : Pendapatan Tembus Rp3.000 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kasus Laka Lantas Tewaskan Hj. Hasnah di Watang Pulu Disorot, Keluarga Pertanyakan Penahanan Pelaku

    Kasus Laka Lantas Tewaskan Hj. Hasnah di Watang Pulu Disorot, Keluarga Pertanyakan Penahanan Pelaku

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kemendagri Dinanti Atasi Polemik di Sinjai, Tak Diatasi Tega!

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Riskul Tona’ Sorot Keras Jalan Poros Pamoseang Pangga: Pemda Mamasa dan Pemprov Sulbar Dinilai Tutup Mata

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Puluhan Warga Dilarikan ke Puskesmas, Polsek Sendana Lakukan Pemantauan Dugaan Keracunan MBG

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • VIRAL DULU, DIBAKAR KEMUDIAN: Arena Judi Sabung Ayam di Wajo Baru Ditindak Setelah Disorot Media

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Bukan Sekadar Penonton, Pemuda Mamasa Ditantang Mengontrol Kebijakan Daerah

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Dua Pengendara Alami Luka Serius, Sat Lantas Polres Majene Bergerak Cepat Tangani Kecelakaan Lalu Lintas di Dusun Pesuloang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Pelayanan Pagi Hari, Sat Lantas Polres Majene Gelar Commander Wish di Titik Rawan Macet

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In