• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH PAREPARE

Bawaslu Parepare Imbau Pengurus Rumah Ibadah Steril dari Kampanye Politik

Admin by Admin
in PAREPARE
0
Bawaslu Parepare Imbau Pengurus Rumah Ibadah Steril dari Kampanye Politik
9
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Parepare, TARGETTUNTAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare mengeluarkan imbauan kepada pengurus rumah ibadah di kota ini untuk menjaga kesucian tempat ibadah selama masa kampanye politik. Surat imbauan bernomor 229/PM.00.02/K.SN-24/09/2024 dikeluarkan pada Senin, 29 September 2024, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran kampanye di lokasi-lokasi suci.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Parepare, Susilawati, menekankan pentingnya menjaga kemurnian rumah ibadah dari aktivitas politik.

“Kami meminta pengurus rumah ibadah untuk tidak memberikan kesempatan kepada peserta pemilu melakukan kampanye di tempat ibadah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 69 huruf i, yang melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye dan Pasal 57, 64 dan 65 PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi dilarang kampanye, termasuk membagikan Bahan Kampanye dan memasang Alat Peraga Kampanye termasuk di pagar, tembok dan halaman rumah ibadah,” ungkapnya pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Dalam imbauannya, Bawaslu juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat hukum, sesuai dengan Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang yang sama. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara satu hingga enam bulan serta denda antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, menambahkan bahwa rumah ibadah seharusnya tidak dijadikan tempat untuk kegiatan kampanye. Ia meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan kampanye di rumah ibadah. “Jika masyarakat melihat kegiatan kampanye di rumah ibadah, silakan laporkan kepada Bawaslu,” tegas Zainal saat dikonfirmasi.

Zainal berharap rumah ibadah dapat berfungsi sebagai tempat untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepemiluan kepada jamaah, serta mengantisipasi bahaya politik yang merugikan, seperti hoaks berbasis SARA dan politik identitas. “Rumah ibadah bisa menjadi energi perubahan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan, serta mengingatkan masyarakat akan bahaya money politics,” harapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. “Pengawasan pemilu tidak bisa hanya bergantung pada Bawaslu. Kerjasama dengan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan pemilu yang bersih dan berkualitas,” pungkasnya.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Parepare, Fadly Azis, menegaskan bahwa kampanye di rumah ibadah jelas kena sanksi pidana. Bawaslu terus mengingatkan tim pasangan calon walikota dan wakil walikota untuk tidak melakukan hal tersebut.

“Kami di Bawaslu juga penting mengingatkan itu untuk memperhatikan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik yang sifatnya pidana pemilu, maupun sifatnya administrasi. Karena sayang waktu yang dimiliki untuk kampanye hanya beberapa bulan. Jika melanggar dan berurusan dengan Bawaslu, energinya terpakai untuk menghadapi persidangan,” katanya.

(*)

Previous Post

Bawaslu Parepare Layangkan Imbauan Pengawasan Konten Internet 

Next Post

Pjs. Bupati Majene Kunjungi Pengusaha UMKM di Puawang

Admin

Admin

Next Post
Pjs. Bupati Majene Kunjungi Pengusaha UMKM di Puawang

Pjs. Bupati Majene Kunjungi Pengusaha UMKM di Puawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN

    Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pemerintah Kabupaten Majene Resmi Buka Festival Sipamandar 2025

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sinergi Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae, Babinsa dan Lurah Patroli Poskamling Bersama

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dapur SPPG Pertama di Barru Diresmikan, Bupati Andi Ina Kartika Sari: Jangan Main-Main dengan Anggaran MBG

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Bupati Majene: Gerakan Pramuka Membentuk Karakter Generasi Muda yang Cinta Tanah Air

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Sukseskan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Laksanakan Penanaman Jagung Bersama Kelompok Tani Samaelo II

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Bupati Majene Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Patroli Dialogis, Samapta Polres Majene Sisir Titik Rawan dan Sapa Warga di Kawasan Perkotaan

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In