• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH PAREPARE

Bawaslu Parepare Imbau Pengurus Rumah Ibadah Steril dari Kampanye Politik

Admin by Admin
in PAREPARE
0
Bawaslu Parepare Imbau Pengurus Rumah Ibadah Steril dari Kampanye Politik
9
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Parepare, TARGETTUNTAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare mengeluarkan imbauan kepada pengurus rumah ibadah di kota ini untuk menjaga kesucian tempat ibadah selama masa kampanye politik. Surat imbauan bernomor 229/PM.00.02/K.SN-24/09/2024 dikeluarkan pada Senin, 29 September 2024, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran kampanye di lokasi-lokasi suci.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Parepare, Susilawati, menekankan pentingnya menjaga kemurnian rumah ibadah dari aktivitas politik.

“Kami meminta pengurus rumah ibadah untuk tidak memberikan kesempatan kepada peserta pemilu melakukan kampanye di tempat ibadah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 69 huruf i, yang melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye dan Pasal 57, 64 dan 65 PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi dilarang kampanye, termasuk membagikan Bahan Kampanye dan memasang Alat Peraga Kampanye termasuk di pagar, tembok dan halaman rumah ibadah,” ungkapnya pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Dalam imbauannya, Bawaslu juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat hukum, sesuai dengan Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang yang sama. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara satu hingga enam bulan serta denda antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, menambahkan bahwa rumah ibadah seharusnya tidak dijadikan tempat untuk kegiatan kampanye. Ia meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan kampanye di rumah ibadah. “Jika masyarakat melihat kegiatan kampanye di rumah ibadah, silakan laporkan kepada Bawaslu,” tegas Zainal saat dikonfirmasi.

Zainal berharap rumah ibadah dapat berfungsi sebagai tempat untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepemiluan kepada jamaah, serta mengantisipasi bahaya politik yang merugikan, seperti hoaks berbasis SARA dan politik identitas. “Rumah ibadah bisa menjadi energi perubahan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan, serta mengingatkan masyarakat akan bahaya money politics,” harapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. “Pengawasan pemilu tidak bisa hanya bergantung pada Bawaslu. Kerjasama dengan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan pemilu yang bersih dan berkualitas,” pungkasnya.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Parepare, Fadly Azis, menegaskan bahwa kampanye di rumah ibadah jelas kena sanksi pidana. Bawaslu terus mengingatkan tim pasangan calon walikota dan wakil walikota untuk tidak melakukan hal tersebut.

“Kami di Bawaslu juga penting mengingatkan itu untuk memperhatikan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik yang sifatnya pidana pemilu, maupun sifatnya administrasi. Karena sayang waktu yang dimiliki untuk kampanye hanya beberapa bulan. Jika melanggar dan berurusan dengan Bawaslu, energinya terpakai untuk menghadapi persidangan,” katanya.

(*)

Previous Post

Bawaslu Parepare Layangkan Imbauan Pengawasan Konten Internet 

Next Post

Pjs. Bupati Majene Kunjungi Pengusaha UMKM di Puawang

Admin

Admin

Next Post
Pjs. Bupati Majene Kunjungi Pengusaha UMKM di Puawang

Pjs. Bupati Majene Kunjungi Pengusaha UMKM di Puawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Gaji PPPK di Majene Segera Cair, Tapi Anggaran Tahun Ini Hanya Enam Bulan

    Gaji PPPK di Majene Segera Cair, Tapi Anggaran Tahun Ini Hanya Enam Bulan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Amarah Memuncak! Pria di Majene Coba Bakar Rumah Gurunya, Polisi Tangkap Setelah Negosiasi

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Jejak ‘Mr X’ Sidrap Terkuak, Kurir Sabu Ditangkap di Jalur Majene–Mamuju

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Aksi Tolak Tambang Pamboang Memanas, Polisi Pastikan Demonstrasi Tetap Kondusif

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Kadis Lempar ke Konsultan, Program Oplah Rp41,4 M di Barru Disorot Soal Pengadaan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pemprov Sulbar Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa 2026, Catat Jadwal dan Syaratnya!

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Dugaan Larangan Hijab di RS Fatima, Pemkot Parepare Datangi Manajemen

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • SD Negeri 51 Galung Paara Gelar Pesantren Ramadhan Ceria Bertema “Petualangan Menuju Syurga”

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PMII Demo DPR dan Polres Sinjai, Terkait MBG

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Wakapolres Majene Ikuti Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026 Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In