PAREPARE, TARGET TUNTAS.ID,— Pada Kamis pagi, 17 Oktober 2024, petugas Sat Lantas Polres Parepare menemukan kendaraan tidak layak pakai terparkir di Jl. Pelita Tenggara. Ipda Sumiati, Kanit Kamsel, memberikan penjelasan kepada pemilik kendaraan mengenai risiko yang ditimbulkan bagi keselamatan pengguna jalan.
“Parkir kendaraan tidak layak pakai di badan jalan dapat memicu kecelakaan. Kami meminta pemilik untuk segera memindahkan kendaraannya ke tempat yang lebih aman,” jelas Ipda Sumiati.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang, menekankan bahwa tindakan ini berlandaskan hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (1), yang melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan fungsi jalan. “Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta,” tegas Adnan.
Adnan juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Pasal 38, yang melarang pemanfaatan ruang jalan yang mengganggu fungsi jalan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam Operasi Zebra Pallawa 2024, yang menekankan pentingnya edukasi masyarakat mengenai keselamatan berlalu lintas.
Dengan langkah ini, Polres Parepare berharap dapat meningkatkan kesadaran pengguna jalan akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.****