INHU, TARGET TUNTAS.ID,– Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu, kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas narkotika. Berkat laporan warga, petugas berhasil menangkap seorang tersangka narkoba jenis sabu pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.

Informasi warga menyebut adanya transaksi mencurigakan di perkebunan kelapa sawit, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu. Target operasi ini sebelumnya telah dilaporkan langsung ke Kapolres Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menyampaikan bahwa pelaku berinisial RB alias Risman (45), warga setempat, berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan di lokasi.
“Tim opsnal dipimpin Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, bersama Kanit Reskrim Ipda Daniel Okto, berhasil menemukan tersangka duduk di pinggir parit dengan kantong plastik di sampingnya,” ujar Misran.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 5,77 gram, lengkap dengan alat isap dan uang tunai senilai Rp 1.360.000.
RB kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polsek Pasir Penyu berkomitmen terus mengembangkan kasus ini demi membongkar jaringan peredaran di wilayah tersebut.
“Partisipasi warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat penting untuk mewujudkan lingkungan bebas narkoba di Indragiri Hulu,” tegas Aiptu Misran.****