JAKARTA, TARGET TUNTAS.ID, — Rabu (23/10/2024).Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengamankan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara terkait dugaan suap dan gratifikasi. Mereka adalah ED, HH, dan M, serta LR, seorang pengacara yang diduga berperan sebagai pemberi suap.
Kasus ini mencuat usai terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Indikasi kuat menunjukkan bahwa ketiga hakim menerima suap untuk meringankan putusan tersebut. Penangkapan LR di Jakarta dan penggeledahan di beberapa lokasi menemukan barang bukti berupa uang tunai dan catatan transaksi.
Buntut persoalan tersebut menyusul Penggeledahan dilakukan Kejaksaan Agung RI di Enam Titik.
Penyidik menggeledah properti para tersangka dan menemukan uang dalam berbagai mata uang:
Rumah LR di Rungkut, Surabaya: Rp1,19 miliar, USD 451.700, SGD 717.043.
Apartemen LR di Menteng, Jakarta: Rp2,126 miliar setelah konversi, dokumen penukaran valas, dan catatan transaksi.
Apartemen ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya: Rp97,5 juta, SGD 32.000, dan ringgit 35.992,25.
Rumah ED di Mijen, Semarang: USD 6.000 dan SGD 300.
Apartemen HH di Ketintang, Surabaya: Rp104 juta, USD 2.200, SGD 9.100, dan yen 100.000.
Apartemen M di Gunawangsa Tidar: Rp21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 32.000.
Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk ponsel dan catatan transaksi.
Pada hari yang sama, Kejaksaan menetapkan ED, HH, dan M sebagai tersangka penerima suap dan menahan mereka di Rutan Kelas I Surabaya. LR sebagai pemberi suap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.,didampingi oleh Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H Kasubid kehumasan, saat Menggelar konfrensi pers di Kejaksaan Agung, pada Rabu (23/10/2024). Pukul 19.00 WIB. (TT).