DUMAI — Pemerintah Kota Dumai, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), menggelar Asistensi Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Balai Sri Bunga Tanjung, Senin (4/11/2024). Acara ini melibatkan 244 organisasi kemasyarakatan se-Kota Dumai, dengan pembukaan resmi oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Dumai, TR Fahsul Falah.
Dalam sambutannya, TR Fahsul Falah mengapresiasi peran Bagian Kesra yang menyelenggarakan asistensi ini demi menjaga akuntabilitas dana hibah dan mencegah maladministrasi yang berpotensi merugikan masyarakat. “Kami berharap seluruh peserta memahami konsep dasar hibah dan mekanisme pengelolaannya agar pelaporan dan pertanggungjawaban berjalan lancar,” tegas Fahsul.
Kepala Bagian Kesra Setdako Dumai, Wilsubandi, menyebut asistensi ini sesuai dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Dumai No. 21 Tahun 2022, yang mengatur teknis pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, asistensi ini penting karena beberapa lembaga pada tahun sebelumnya belum menyelesaikan laporan hibah, hingga menjadi temuan auditor.
Kegiatan ini diperkuat oleh paparan dari Kementerian Dalam Negeri RI, Inspektorat Daerah Kota Dumai, Bappeda Kota Dumai, dan Bagian Hukum Setdako Dumai, dengan harapan pengelolaan dana hibah semakin baik dan transparan.