JAKARTA, –Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran di Kabupaten Sinjai. Dikutip BERITA NEWS.Temuan Dinas Pendidikan terkait dengan belanja perlengkapan sekolah pada anggaran tahun 2023 yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan permasalahan pada dokumen pengadaan, pertanggungjawaban, serta pengujian fisik secara uji petik. Selain itu, perencanaan sistem pemantauan pendidikan sekolah juga dinilai tidak memadai dan belum optimal.
Baca Juga: Tipikor Polres Sinjai Didesak Usut Anggaran 1,9 Miliar di Sektor Pendidikan
Kepala Subbagian Humas dan Tata Usaha Perwakilan BPK Sulsel, I Made Anom Jumitra, menjelaskan bahwa temuan ini menunjukkan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang ada, dan saat ini BPK tengah menindaklanjuti masalah ini. “Hasil final pemeriksaan akan diumumkan pada Jumat mendatang,” ungkapnya.
Menanggapi temuan ini, Kepala Bidang Sekolah Dasar, Muh Adli Arifin, mengonfirmasi bahwa langkah-langkah tindak lanjut telah dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dalam laporan terpisah, BPK Sulsel juga mengungkapkan temuan mengenai proyek-proyek di beberapa dinas dan instansi Pemerintah Kabupaten Sinjai yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Temuan ini mencakup kekurangan volume pekerjaan, kualitas yang tidak sesuai standar, serta kelebihan pembayaran pada proyek-proyek dengan nilai kontrak yang signifikan. Rinciannya mencakup:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): Nilai kontrak proyek Rp79.429.597.534 dengan kelebihan pembayaran Rp694.608.900
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: Nilai kontrak Rp1.065.187.512 dengan kelebihan pembayaran Rp11.573.827
Dinas Kesehatan: Nilai kontrak Rp5.316.382.400 dengan kelebihan pembayaran Rp82.006.829
RSUD Kabupaten Sinjai: Nilai kontrak Rp9.704.173.000 dengan kelebihan pembayaran Rp18.968.094
Hasil pemeriksaan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Sulsel dengan nomor 30.B/LHP/XIX.MKS/05/2024 pada 21 Mei 2024. BPK Sulsel juga melakukan pemantauan tindak lanjut terhadap Pemerintah Daerah Sinjai untuk memastikan perbaikan dan transparansi pengelolaan anggaran. Pemantauan ini dijadwalkan berlangsung hingga 13 Desember 2024.
Aktivis Akbar Rasyid, yang berada di Jakarta, dalam keterangan resminya Kamis petang (12/12), mengungkapkan rencananya untuk melaporkan temuan ini kepada Mabes Polri melalui Kortas Tipikor. “Besok saya laporkan ke Mabes Polri,” tegas Akbar, yang sebelumnya juga telah menyoroti pengelolaan anggaran di Sinjai, termasuk di sektor pendidikan. (Lf.N.S/Lf.N.S-Biro JKT).
Arsip Temuan BPK DI SINJAI: https://sg.docworkspace.com/d/dinas%20pendidikan%20sinjai.pdf
KAJI-Indonesia Desak KPK Tangkap Oknum Mantan Bupati (AS) Terkait Dugaan Korupsi Rp 2,7 Triliun


