• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH PAREPARE

UMPAR Klarifikasi Kebijakan Pengurangan Tunjangan Karyawan

Admin by Admin
in PAREPARE
0
UMPAR Klarifikasi Kebijakan Pengurangan Tunjangan Karyawan

Wakil Rektor III UMPAR, Asram AT Jadda

7
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Parepare, TARGETTUNTAS.ID — Universitas Muhammadiyah Parepare (UMPAR) baru-baru ini menjadi sorotan publik terkait kebijakan pengurangan tunjangan sejumlah karyawannya. Isu awal menyebutkan bahwa 17 karyawan mengalami pemotongan gaji, namun pihak UMPAR meluruskan informasi tersebut.

Dalam klarifikasi yang disampaikan pada 3 Januari 2025, Wakil Rektor III UMPAR, Asram AT Jadda, menjelaskan bahwa jumlah karyawan yang terkena dampak pengurangan tunjangan jauh lebih sedikit daripada yang dilaporkan.

“Tidak benar data yang menyebutkan 10 karyawan pada November kemudian bertambah menjadi 17 pada Desember. Faktanya, hanya 8 karyawan yang mengalami pengurangan tunjangan pada November, dan jumlah itu menurun menjadi 5 pada Desember,” tegas Asram

Ia juga membantah kabar yang menyebutkan sisa gaji karyawan hanya berkisar Rp100.000-200.000. Menurutnya, klaim tersebut tidak akurat dan bersifat personal.

“Gaji pokok seluruh karyawan dan dosen tetap diterima secara utuh. Yang dikurangi hanyalah beberapa jenis tunjangan, dan itu berdasarkan variabel kinerja. Kebijakan ini merupakan langkah untuk memastikan keadilan bagi mereka yang produktif dibandingkan dengan yang tidak berkontribusi secara signifikan,” ujar Asram.

Kebijakan Berbasis Kinerja

Asram menjelaskan bahwa kebijakan berbasis kinerja ini mulai diterapkan setelah pergantian rektor pada akhir 2023. Rektor baru menginginkan sistem penggajian dan tunjangan yang mencerminkan kinerja individu.

“Tidak boleh ada yang dirugikan atau dizalimi. Mereka yang sudah bekerja dengan maksimal harus mendapatkan haknya sesuai kontribusinya. Sebaliknya, yang tidak memenuhi standar harus menerima konsekuensi sesuai kebijakan kampus,” tambahnya.

Asram juga menegaskan bahwa penghentian tunjangan ini bersifat sementara. Karyawan dan dosen yang menunjukkan peningkatan kinerja sesuai variabel yang telah ditetapkan akan kembali menerima tunjangannya.

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari punishment. Tujuannya untuk menertibkan mereka yang selama ini hanya menerima gaji tanpa memenuhi kewajibannya. Ini bukan soal ketidakmampuan membayar, tetapi langkah untuk kemajuan UMPAR ke depan,” jelasnya.

Langkah Ke Depan

Ke depannya, UMPAR akan menerapkan sistem evaluasi yang lebih ketat, termasuk penggunaan sistem absen digital dengan radius tertentu dari lokasi kampus. Setiap karyawan dan dosen diwajibkan menginput minimal tiga item realisasi kerja per hari.

“Kami ingin meningkatkan etos kerja dan menciptakan rasa keadilan di antara karyawan dan dosen. Sistem ini akan memastikan bahwa mereka yang lebih produktif tidak merasa dirugikan,” papar Asram.

Sebagai informasi, UMPAR menyediakan berbagai jenis tunjangan selain gaji pokok, seperti tunjangan kinerja, tunjangan kepegawaian, tunjangan makan minum, dan tunjangan transportasi.

(Shl/Mds)

Previous Post

Safari Jumat, Kapolsek Sendana Imbau Warga Waspada Bencana Alam di Musim Hujan

Next Post

Majene Raih Nilai SPBE Tertinggi di 2024, Kepala Dinas Kominfo: Ini Bukti Transformasi Digital Berhasil

Admin

Admin

Next Post
Majene Raih Nilai SPBE Tertinggi di 2024, Kepala Dinas Kominfo: Ini Bukti Transformasi Digital Berhasil

Majene Raih Nilai SPBE Tertinggi di 2024, Kepala Dinas Kominfo: Ini Bukti Transformasi Digital Berhasil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kasus Laka Lantas Tewaskan Hj. Hasnah di Watang Pulu Disorot, Keluarga Pertanyakan Penahanan Pelaku

    Kasus Laka Lantas Tewaskan Hj. Hasnah di Watang Pulu Disorot, Keluarga Pertanyakan Penahanan Pelaku

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kemendagri Dinanti Atasi Polemik di Sinjai, Tak Diatasi Tega!

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Puluhan Warga Dilarikan ke Puskesmas, Polsek Sendana Lakukan Pemantauan Dugaan Keracunan MBG

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Dua Pengendara Alami Luka Serius, Sat Lantas Polres Majene Bergerak Cepat Tangani Kecelakaan Lalu Lintas di Dusun Pesuloang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dukung Stabilitas Daerah, Bidang Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Sulbar Ikuti Rakor Virtual dengan Pusat

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Pelayanan Pagi Hari, Sat Lantas Polres Majene Gelar Commander Wish di Titik Rawan Macet

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Tindaklanjuti Arahan Kepala Bapenda Sulbar, Plt. Kabid P2IT Matangkan Aturan Penertiban Kendaraan Domisili Sulawesi Barat

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Diikuti Puluhan Guru Agama di Majene, Mafindo Sulbar Gelar Implementasi AI Ready ASEAN

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In