• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Kasus Penganiayaan di Maros Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Admin by Admin
in MAKASAR
0
Kasus Penganiayaan di Maros Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
5
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Kadir bin Sampara (39), warga Dusun Takkalasi, Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, akhirnya bisa bernapas lega. Permohonannya untuk menyelesaikan kasus penganiayaan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) dikabulkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim.

Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara yang digelar di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Jumat (31/1). Kajati Sulsel Agus Salim memimpin langsung ekspose tersebut, didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman serta Asisten Pidana Umum Rizal Syah Nyaman. Kajari Maros dan jajarannya turut mengikuti proses tersebut secara daring melalui Zoom Meeting.

Dalam keterangannya, Agus Salim menegaskan bahwa penerapan RJ harus berlandaskan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni di masyarakat, dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” ujar Agus Salim.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula pada Rabu, 20 November 2024, saat Kadir singgah di rumah saksi Rudy sepulang kerja. Saat itu, terjadi percakapan antara Kadir, Rudy, Akbar, dan korban Muh. Nasir bin Kasim (47) mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maros.

Korban sempat mengungkapkan bahwa ada uang Rp 250.000 bagi mereka yang memilih kotak kosong. Pernyataan ini memicu perdebatan antara Kadir dan korban.

“Nda bisa itu paksakan orang, masyarakatta bilang harus pilih 01 (kotak kosong satu) atau 02 (kotak kosong dua),” ujar Kadir menanggapi.

Namun, korban terus menyarankan untuk memilih kotak kosong satu, yang akhirnya membuat Kadir tersulut emosi. Saat hendak pulang, korban kembali melontarkan pernyataan yang dianggap merendahkan Kadir sebagai Ketua RT. Tak kuasa menahan amarah, Kadir langsung memukul korban sekali di bagian wajah dengan tangan kosong.

Pertimbangan Keadilan Restoratif

Kadir yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas dan memiliki tiga anak, akhirnya mengajukan permohonan penyelesaian perkara lewat RJ dengan beberapa pertimbangan:

  1. Ini adalah kali pertama Kadir melakukan tindak pidana.
  2. Pasal 351 ayat (1) KUHP yang disangkakan kepadanya memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
  3. Terdapat perdamaian antara Kadir dan korban, di mana korban telah memaafkan perbuatannya.

Kajati Sulsel pun menyetujui pengajuan RJ ini dan meminta agar administrasi segera diselesaikan serta tersangka segera dibebaskan.

“Setelah disetujui, seluruh administrasi harus dilengkapi. Jika masih ada barang bukti, baik dokumen maupun barang, segera dikembalikan. Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada praktik transaksional dalam pelaksanaan RJ, lakukan sesuai prosedur,” tegas Agus Salim.

Dengan keputusan ini, Kadir tidak lagi menghadapi proses hukum lebih lanjut dan dapat kembali ke keluarganya.

(*)

Previous Post

PPPA Majene Tindak Lanjuti Penertiban Manusia Silver, 8 Orang Dipulangkan ke Makassar

Next Post

A Year of Lives Lost to Diseases Science Has Yet to Tame

Admin

Admin

Next Post

A Year of Lives Lost to Diseases Science Has Yet to Tame

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Safari Dakwah Perdana, ASN Perempuan Parepare Ditempa Nilai Sunah dan Adab

    Safari Dakwah Perdana, ASN Perempuan Parepare Ditempa Nilai Sunah dan Adab

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tambahan Penghasilan Aparatur Desa Disiapkan

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • RAT Koperasi Merah Putih 2025: Sinergi dan Kolaborasi untuk Kemajuan Bersama

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Warga Mengadu, Legislator Hanura Hj. Sri Tanty Langsung Hubungi Dinas Terkait

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Coffee Morning Bersama Insan Pers, Wakapolres Majene Ajak Media Perkuat Kolaborasi Informasi Publik

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Press Release Operasi Pekat Marano 2026: Polres Majene Ringkus Pelaku Pencurian Ternak dan Sita Ratusan Botol Miras

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Komitmen Dukung Program Nasional, APPMBGI Majene Perkuat Kepengurusan Melalui Rapat Koordinasi

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Awal 2026 Satresnarkoba Polres Majene Bongkar Jaringan Penyalahgunaan Sabu, Lima Pelaku Diamankan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In