MOROWALI TARGET TUNTAS.ID,- Dua tahun. Itulah waktu yang dibutuhkan bagi aparat penegak hukum untuk menutup lembar terakhir dari pelarian Andi Mulya Bakti bin Toni. Pria yang namanya telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap pada Rabu, 12 Februari 2025, di kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. “Benar DPO, A.MB telah ditangkap saat ini sudah diamankan di Kantor,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny panggilan akrabnya, Sabtu (15/2/2025). Baca selengkapnya: IPB Merajut Persatuan untuk Masa Depan Gemilang
Dia menjelaskan, penangkapan ini bukan kebetulan. Ini adalah hasil dari strategi panjang, koordinasi lintas wilayah, dan keteguhan aparat hukum dalam menegakkan keadilan. Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Adi Chandra, S.H., M.H., bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali. “Misi kita (Kejaksaan,-red) jelas: menangkap dan mengeksekusi vonis yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Vanny.
Menurutnya, Kasus ini bermula dari sebuah tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang diduga dilakukan Andi Mulya Bakti bersama dua rekannya, Dendi Ariansyah bin Hadirin dan Suryanta Saleh bin Syehardi. Awalnya, ketiganya sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim berdasarkan putusan Nomor 491/Pid.B/2021/PN.Mre pada 11 November 2021.
Namun, hukum memiliki mekanisme koreksi. Jaksa Penuntut Umum tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hasilnya, putusan berubah. Dalam putusan Nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022, Mahkamah Agung menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
“Dua dari mereka; Dendi dan Suryanta telah menjalani hukuman setelah ditangkap pada Agustus 2022. Namun, Andi Mulya Bakti memilih jalan lain: pelarian,” tegas Vanny.
Morowali menjadi tempat persembunyian Andi Mulya Bakti. Bekerja di salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia. Di sana juga ia ditangkap.
Pada Jumat, 14 Februari 2025, Andi Mulya Bakti diterbangkan ke Sumatera Selatan. Perjalanan terakhirnya sebagai buronan berakhir di Lapas Kelas II B Muara Enim, tempat di mana hukum akhirnya benar-benar ditegakkan. (Red/TT)