• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home HUKRIM

Intelijen Kejaksaan RI Butuh Dua Tahun untuk Ringkus Satu DPO

Admin by Admin
in HUKRIM
0
Intelijen Kejaksaan RI Butuh Dua Tahun untuk Ringkus Satu DPO
11
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
MOROWALI TARGET TUNTAS.ID,- Dua tahun. Itulah waktu yang dibutuhkan bagi aparat penegak hukum untuk menutup lembar terakhir dari pelarian Andi Mulya Bakti bin Toni. Pria yang namanya telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap pada Rabu, 12 Februari 2025, di kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. “Benar DPO, A.MB telah ditangkap saat ini sudah diamankan di Kantor,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny panggilan akrabnya, Sabtu (15/2/2025). Baca selengkapnya: IPB Merajut Persatuan untuk Masa Depan Gemilang
Dia menjelaskan, penangkapan ini bukan kebetulan. Ini adalah hasil dari strategi panjang, koordinasi lintas wilayah, dan keteguhan aparat hukum dalam menegakkan keadilan. Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Adi Chandra, S.H., M.H., bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali. “Misi kita (Kejaksaan,-red) jelas: menangkap dan mengeksekusi vonis yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Vanny.
Menurutnya, Kasus ini bermula dari sebuah tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang diduga dilakukan Andi Mulya Bakti bersama dua rekannya, Dendi Ariansyah bin Hadirin dan Suryanta Saleh bin Syehardi. Awalnya, ketiganya sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim berdasarkan putusan Nomor 491/Pid.B/2021/PN.Mre pada 11 November 2021.
Namun, hukum memiliki mekanisme koreksi. Jaksa Penuntut Umum tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hasilnya, putusan berubah. Dalam putusan Nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022, Mahkamah Agung menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
“Dua dari mereka; Dendi dan Suryanta telah menjalani hukuman setelah ditangkap pada Agustus 2022. Namun, Andi Mulya Bakti memilih jalan lain: pelarian,” tegas Vanny.
Morowali menjadi tempat persembunyian Andi Mulya Bakti. Bekerja di salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia. Di sana juga ia ditangkap.
Pada Jumat, 14 Februari 2025, Andi Mulya Bakti diterbangkan ke Sumatera Selatan. Perjalanan terakhirnya sebagai buronan berakhir di Lapas Kelas II B Muara Enim, tempat di mana hukum akhirnya benar-benar ditegakkan. (Red/TT)
Previous Post

Potret Pertemuan Perdana Pengurus Persaudaraan Alumni SMAKARA 2024-2029

Next Post

Andi IFitrah Porondosi Ungkap Bobroknya Pemda Konut Dalam Sengkarut Temuan BPK RI

Admin

Admin

Next Post
Andi IFitrah Porondosi Ungkap Bobroknya Pemda Konut Dalam Sengkarut Temuan BPK RI

Andi IFitrah Porondosi Ungkap Bobroknya Pemda Konut Dalam Sengkarut Temuan BPK RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Motor Vs Mobil Tabrakan di Majene, Satu Pengendara Luka Serius

    Motor Vs Mobil Tabrakan di Majene, Satu Pengendara Luka Serius

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Berkas Perkara Lengkap! Kasus Korupsi Kredit di BRI Unit Banggae Segera Disidangkan

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Peringatan Hardiknas 2026 di Majene, Bupati Launching “Gerakan Kembali ke Sekolah”

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Taufan Pawe “Sentil” Pemda: Ombudsman Harus Jadi Alarm, Bukan Tunggu Laporan!

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Hadiah Puluhan Juta! Turnamen Domino Parepare Dihadiri Ratusan Peserta

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Diduga Mengantuk, Pengemudi Minibus Tabrak Dua Rumah di Jalur Majene–Mamuju

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Aklamasi! Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026-2030

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Meriah! 240 Pasang Ikut Turnamen Domino HUT Gardu Hulk 57 di Parepare

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Bersama Bupati Majene, Wamen HAM Dorong Kampung Nelayan Jadi Model Pemenuhan Hak Dasar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kompol Andri Aryansyah Hadiri Pengukuhan Guru Besar STAIN Majene, Dukung Kemajuan Pendidikan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In