K ejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengungkap praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah. Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus gratifikasi dan penyuapan terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 826 juta.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, pada Senin kemarin. Tiga tersangka masing-masing adalah AMR, Kepala Bagian Humas Setwan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, WAF, Wakil Direktur CV.HK, dan APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
“Ketiga tersangka ini terlibat dalam pengaturan pemenang lelang untuk proyek yang seharusnya digunakan untuk pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan saluran drainase. Proyek-proyek ini terbengkalai dan tidak sesuai kontrak karena adanya praktik korupsi,” ungkap Vanny dalam keterangan resminya saat berbicara kepada Wartawan Target Tuntas, Selasa (18/2).
Tersangka WAF dan APR telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Sementara itu, AMR yang sebelumnya berada di Jakarta, akan diterbangkan ke Palembang pada Selasa (18/2) untuk menjalani proses serupa.
“Proses penahanan ini dilakukan setelah bukti permulaan yang cukup ditemukan. Kami akan terus mendalami kasus ini dan berupaya mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” lanjut Vanny.
Vanny menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut dibiayai oleh anggaran APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023. Namun, sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan pemenang lelang dengan melakukan suap dan gratifikasi yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran.
“Akibat tindakan tersebut, proyek-proyek tersebut tidak selesai sesuai kontrak dan mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar,” kata Vanny. Berdasarkan temuan penyidik, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 826 juta.

Vanny menegaskan bahwa Kejati Sumsel akan terus bekerja keras dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat dalam praktik ini mendapat hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Penulis : Miftahul Jannah
Editor: Supriadi Buraerah


