• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home Opini

Menilik Regulasi Hibah: Mengapa Pemda Tak Bisa Beri Dana ke BUMD?

Admin by Admin
in Opini
0
Menilik Regulasi Hibah: Mengapa Pemda Tak Bisa Beri Dana ke BUMD?
18
SHARES
200
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

D alam dinamika pengelolaan keuangan daerah, regulasi mengenai pemberian dana hibah sering kali menjadi perbincangan hangat di Indonesia, terutama terkait batasan dan alur penyaluran anggaran.

Salah satu aturan yang cukup tegas adalah bahwa dana hibah dari pusat dapat diteruskan oleh pemerintah daerah (Pemda), tetapi Pemda tidak diperkenankan memberikan hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini bukan tanpa alasan. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, seperti [Permen 77 tahun 2020].

Dana hibah memiliki karakteristik khusus. Hibah umumnya bersifat tidak mengikat, tidak wajib dikembalikan, serta diberikan untuk kepentingan sosial, keagamaan, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, BUMD adalah entitas bisnis yang memiliki tujuan utama untuk menghasilkan keuntungan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Secara prinsip, hibah dimaksudkan untuk mendukung sektor non-profit. Jika Pemda diperbolehkan memberikan hibah kepada BUMD, ada kekhawatiran bahwa bantuan tersebut akan digunakan untuk kepentingan usaha yang bersifat profit-oriented, yang bisa bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Selain itu, BUMD sebagai badan usaha telah memiliki mekanisme pembiayaan tersendiri, baik melalui penyertaan modal daerah, pinjaman, ataupun pendapatan operasionalnya. Jika mereka membutuhkan dukungan keuangan, mestinya skema yang digunakan adalah investasi atau penyertaan modal, bukan hibah.

Berbeda halnya dengan hibah dari pusat ke daerah. Pemerintah pusat dapat menyalurkan hibah kepada Pemda dengan tujuan tertentu, misalnya pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, hingga penanggulangan bencana dan Hibah ke BUMD. Dalam hal ini, Pemda bertindak sebagai penyalur atau pelaksana yang memastikan dana tersebut sampai pada sasaran yang telah ditetapkan sesuai regulasi.

Namun, meskipun Pemda memiliki kewenangan dalam menyalurkan dana hibah tersebut, mereka tetap terikat pada mekanisme ketat, termasuk pelaporan dan pertanggungjawaban kepada pihak terkait [ kementerian terkait]. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan dana benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Semoga uraian ini bermanfaat.

(Oleh :Miftah)

(Editor: Sup/Adi).

Tags: Dana HibahOpini
Previous Post

Personel Polsek Kajang Bakar Gelanggang Sabung Ayam di Desa Bonto Baji.

Next Post

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Desak APH Usut Temuan BPK di Sinjai

Admin

Admin

Next Post
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Desak APH Usut Temuan BPK di Sinjai

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Desak APH Usut Temuan BPK di Sinjai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemprov Sulbar Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa 2026, Catat Jadwal dan Syaratnya!

    Pemprov Sulbar Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa 2026, Catat Jadwal dan Syaratnya!

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Gaji PPPK di Majene Segera Cair, Tapi Anggaran Tahun Ini Hanya Enam Bulan

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Dukungan Mengalir Deras! STIKes Bina Bangsa Majene All Out untuk Nadia Sarah Annisa di Puteri Indonesia 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • BRI Majene Layani Penukaran Uang Baru Melalui Program Serambi BI Jelang Idul Fitri

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Dari Toraja dan Luwu Utara, Mamuju di Dorong Jadi Pusat Konektivitas: Gubernur Sulbar Siap Bangun Jaringan Jalan Baru

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Kapolres Majene: Sanksi Tegas Jika Ada Anggota Terlibat Penembakan di Polman

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Meriahkan Ramadhan! Festival KURMA di Galung Jadi Ajang Pembinaan Akhlak Remaja

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Amarah Memuncak! Pria di Majene Coba Bakar Rumah Gurunya, Polisi Tangkap Setelah Negosiasi

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Wakapolres Majene Ikuti Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026 Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Semarak Ramadhan, Polres Majene Gelar Lomba Adzan Antar Satker di Masjid Nurul Ikhlas

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In