SINJAI, TARGETTUNTAS.ID – Kepala Desa (Kades) Pattongko, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai, Rusdin Ahmad, resmi diberhentikan dari jabatannya. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, pada 14 Februari 2025.
Menurut informasi, Penyerahan SK berlangsung di Kantor pemerintahan daerah (Pemda) Sinjai, pada Senin, (17/2/2025). Menyikapi keputusan ini, Rusdin Ahmad menyatakan menerima dengan lapang dada.
“Saya menerima dengan baik dan ikhlas, inilah jalan yang terbaik,” ujar Rusdin saat dikonfirmasi pada Selasa (18/2/2025).
Pj. Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa juga membenarkan bahwa, Rusdin Ahmad telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
“Tabe ndi iye, sudah resmi tidak aktif ndi,” ungkapnya kepada awak media pada Rabu (19/2/2025).
SK pemberhentian ini memuat sejumlah dasar hukum dan aturan terkait. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai siapa yang akan menggantikan posisi Kades Pattongko secara definitif. Namun, saat ini jabatan tersebut sementara diemban oleh Pj. Kades Pattongko, Drs. A. M. Ali Imran (Sekcam Tellu Limpoe).
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Rusdin Ahmad menghadapi permasalahan pribadi yang kemudian dikaitkan dengan status sosialnya sebagai Kepala Desa Pattongko. Kasus yang mengandung unsur pelanggaran etika terkait konten digital ini sempat menimbulkan gejolak di masyarakat. Bahkan, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sinjai juga menyayangkan situasi yang terjadi.
Kasus ini telah diproses secara hukum di Polres Sinjai dan berlanjut ke Pengadilan Negeri Sinjai, yang menyebabkan Rusdin Ahmad sempat diberhentikan sementara pada masa kepemimpinan Pj. Bupati Sinjai, TR. Fahsul Falah.
Dalam proses hukum, Rusdin Ahmad dinyatakan sebagai korban, sementara pelaku dalam kasus tersebut adalah Gaffar, yang telah divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Sinjai pada 2024 lalu.
Berdasarkan keterangan Rusdin Ahmad, kasus ini bermula dari panggilan video (video call) melalui aplikasi WhatsApp, di mana Gaffar mengelabui Rusdin Ahmad dengan berpura-pura menjadi seorang wanita. Dalam rekaman video berdurasi singkat yang beredar, terlihat aktivitas yang tidak pantas, yang kemudian dimanfaatkan oleh Gaffar untuk melakukan dugaan percobaan pemerasan.
Rusdin Ahmad mengungkapkan bahwa Gaffar meminta sejumlah uang, namun karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku kemudian menyebarluaskan hasil rekaman tersebut.
“Itu pelaku (Gaffar) minta uang sama saya, tapi saya tidak kasih, sehingga dia menyebarkan salinan video call,” jelas Rusdin Ahmad.
Meskipun statusnya sebagai korban telah dipastikan dalam proses hukum, keputusan pemberhentiannya tetap dijalankan oleh Pj. Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, dan Rusdin Ahmad menerima keputusan tersebut dengan ikhlas.
Perkembangan lebih lanjut terkait posisi definitif Kades Pattongko akan terus dipantau oleh publik. Sementara itu Rusdin memusatkan dirinya bakal bergabung dengan salah satu Media Pers. “Iya saya pastikan saya akan gabung di salah satu media pers, sementara saya tunggu hasil konfirmasinya itu media,” ucapnya.
Berikut Foto SK pemberhentian dimaksud;
Penulis: M. Said Mattoreang
Editor : Supriadi Buraerah