• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

JPU Kejati Sulsel Limpahkan 3 Terdakwa dan Barang Bukti Perkara Skincare ke Pengadilan Negeri Makassar

Admin by Admin
in MAKASAR
0
JPU Kejati Sulsel Limpahkan 3 Terdakwa dan Barang Bukti Perkara Skincare ke Pengadilan Negeri Makassar
5
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID —Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar, melimpahkan 3 terdakwa dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Rabu (19/2/2025) ke Pengadilan Negeri Makassar untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di persidangan.

Proses pelimpahan ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks, Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

1.    Terdakwa Agus Salim
Terdakwa Agus Salim (40 tahun) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu. Perbuatan Terdakwa Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

2.    Terdakwa Mustadir Dg Sila
Terdakwa Mustadir Dg Sila (42 tahun) merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Perbuatan Terdakwa MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Selain itu, perbuatan Terdakwa Mustadir Dg Sila yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

3.    Terdakwa Mira Hayati
Terdakwa Mira Hayati (29 tahun) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Pertama, perbuatan Terdakwa Mira Hayati yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Adapun jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa (25/2/2025) dan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada hari Rabu (26/2/2025) di Pengadilan Negeri Makassar.

(*)

Previous Post

Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice untuk Kasus Pencurian di Barru

Next Post

Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Penganiayaan Buruh Terhadap Ketua RT di Maros Melalui Keadilan Restoratif

Admin

Admin

Next Post
Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Penganiayaan Buruh Terhadap Ketua RT di Maros Melalui Keadilan Restoratif

Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Penganiayaan Buruh Terhadap Ketua RT di Maros Melalui Keadilan Restoratif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tanggapan PT Cadas Industri Azalia Mekar Terkait Protes Warga Di Pamboang

    Tanggapan PT Cadas Industri Azalia Mekar Terkait Protes Warga Di Pamboang

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Kawal Penyaluran Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SMK Negeri 5 Majene

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Ngopi Asik: Baharuddin Lopa, Inspirasi Antikorupsi dari Mandar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dugaan Praktik Sabung Ayam di Barru Masih Marak, Warga Minta Penertiban

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Klarifikasi Kasi Humas Polres Majene Terkait Perkembangan Kasus Curanmor yang Menimpa Pensiunan ASN di Baruga Dhua

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Seorang Pemuda di Rangas Diamankan Reserse Narkoba Polres Majene, Diduga Pemasok Obat Terlarang Bojek

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • HUT Reserse ke-78, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Gelar Kegiatan Bakti Sosial

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Bhabinkamtibmas Polsek Pamboang Hadiri Rapat Musyawarah Desa Pembahasan Perubahan APBDes 2025 di Adolang Dhua

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In