• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Penganiayaan Buruh Terhadap Ketua RT di Maros Melalui Keadilan Restoratif

Admin by Admin
in MAKASAR
0
Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Penganiayaan Buruh Terhadap Ketua RT di Maros Melalui Keadilan Restoratif
6
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose perkara dari Kejari Maros untuk diselesaikan dengan Keadilan Restoratif atau RJ di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu (19/2/2025).

Ekspose RJ ini juga diikuti Kajari Maros Zulkifli Said bersama Kasi Pidum, Jaksa Fasilotator dan Calon Jaksa pada Kejari Maros secara virtual lewat aplikasi zoom meeting.

Kejari Maros mengajukan RJ atas nama tersangka Hamzah bin Mansur alias Anca (35 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP (kasus penganiayaan) terhadap Ketua RT 3 Balang-balang, IS (38 tahun).

Perkara penganiayaan terjadi pada Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 di Lingkungan Kasuarrang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Berawal saat korban IS bertemu dengan saksi AR dan bertanya tertanya “Kenapa mukasih tau ke masyarakat Balang-Balang kalau jabatanmu lebih tinggi daripada RT (korban)?”

Saksi AR kemudian menuju rumah saksi BN yang sementara menggelar pesta sunatan. Saksi AR kemudian menyampaikan ke saksi BN jika korban IS ada di depan rumah dan menghalangi jalan dengan memarkir motornya. Saksi BN kemudian mendatangi korban untuk bertanya tujuan menghalangi jalan, lalu dijawab dengan nada tinggi “Saya cuman mau klarifikasi pembicaraan AHMAD RIFAI kepada warga Balang-Balang.” Mendengar suara tinggi dari korban IS, tersangka Hamzah yang ada di Lokasi langsung memukul korban pada bagian mulut sebalah kanan.

Diketahui tersangka Hamzah merupakan kepala keluarga yang tinggal Bersama istrinya yang sedang hamil anak ketiga, dua anak laiunnya berumur 11 tahun dan 2 tahun. Tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas juga bersama mertua laki-laki yang sedang lumpuh akibat dari stroke.

Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan keluarga dari istrinya karena emosi melerai saksi BN dan korban yang sedang adu mulut.

Perkara penganiayaan diusulkan penyelesaian lewat Keadilan Restoratif dengan beberapa alasan. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun. Kedua, luka yang dialami korban sudah sembuh dan tidak berbekas. Ketiga, ada kesepakatan perdamaian antara kedua pihak dan direspons positif Masyarakat.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Maros untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.

Pihak Kejaksaan Negeri Maros melalui Jaksa Fasilitator juga telah memberikan bantuan bagi keluarga tersangka.

(*)

Previous Post

JPU Kejati Sulsel Limpahkan 3 Terdakwa dan Barang Bukti Perkara Skincare ke Pengadilan Negeri Makassar

Next Post

Bhabinkamtibmas Polres Majene Dorong Petani Bawang Merah di Dusun Galung Paara Tingkatkan Produksi Pertanian

Admin

Admin

Next Post
Bhabinkamtibmas Polres Majene Dorong Petani Bawang Merah di Dusun Galung Paara Tingkatkan Produksi Pertanian

Bhabinkamtibmas Polres Majene Dorong Petani Bawang Merah di Dusun Galung Paara Tingkatkan Produksi Pertanian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In