Medan, TARGETTUNTAS.ID – Sejumlah masyarakat mengeluhkan lambatnya proses pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagi mereka yang tidak menggunakan jasa biro atau calo. Pasalnya, proses yang seharusnya bisa selesai dalam sehari justru memakan waktu hingga tiga hari atau lebih.
Sebaliknya, bagi masyarakat yang memakai jasa calo dan biro, proses pengurusan PKB dan TNKB berjalan lebih cepat. Berkas yang dimasukkan pada pagi hari bisa selesai pada sore harinya. Hal serupa juga terjadi dalam penggantian plat kendaraan setiap lima tahun sekali.
Menurut informasi yang dihimpun, para calo diduga memiliki koneksi dengan pihak internal Samsat atau oknum kepolisian. Berkas yang dimasukkan melalui calo diduga mendapat prioritas, sehingga STNK dan plat kendaraan dapat dicetak dalam sehari, asalkan pemohon bersedia menambah biaya sekitar Rp100.000. Selain itu, biaya cek fisik juga bervariasi, yakni Rp35.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp50.000 untuk roda empat.
Yang lebih mencurigakan, kendaraan besar seperti bus dan truk disebut-sebut tidak pernah dihadirkan saat proses cek fisik, meskipun persyaratan mengharuskannya. Sementara itu, bagi masyarakat yang mengurus STNK dan plat kendaraan secara mandiri, mereka harus menunggu hingga tiga bulan untuk mendapatkan plat baru.
Setoran Pungli Diduga Disetor Setiap Hari
Lebih lanjut, dugaan adanya pungutan liar (pungli) semakin kuat dengan adanya laporan bahwa para calo dan biro jasa menyetor uang hasil pungli setiap sore melalui bendahara penerimaan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke Pamin STNK, dengan setoran tambahan setiap Jumat sore.
Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Pamin STNK pada Senin (3/3/2025), yang bersangkutan tidak berada di ruangan. Salah seorang staf anggota kepolisian menyebut bahwa Pamin STNK sedang berada di luar kantor.
Dugaan praktik kecurangan ini tentu merugikan masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraan secara mandiri tanpa calo. Diharapkan pihak berwenang segera melakukan investigasi untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelayanan publik di Samsat.
(Sormin)


