• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

PN Makassar Jatuhkan Hukuman 10 Bulan Penjara kepada Dua Terdakwa Kasus Skincare Berbahaya

Admin by Admin
in MAKASAR
0
PN Makassar Jatuhkan Hukuman 10 Bulan Penjara kepada Dua Terdakwa Kasus Skincare Berbahaya
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk terdakwa Mira Hayati (30 tahun) dan Agus Salim (40 tahun) pada Senin (7/7/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 10 bulan kurungan penjara. Selain itu, keduanya juga diberi tambahan hukuman denda Rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut.

Majelis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan meresahkan masyarakat dan kurang kehati-hatian sebelum mengedarkan produknya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel telah menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar untuk terdakwa Mira Hayati, serta pidana penjara selama 5 tahun dan hukuman denda sebesar Rp1 miliar untuk terdakwa Agus Salim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa pihak JPU akan melakukan banding atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut. “Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim. JPU menyatakan akan banding sebagai upaya hukum lanjutan,” kata Soetarmi.

(*)

Previous Post

Sat Lantas Polres Parepare Terus Edukasi Masyarakat Soal Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Admin

Admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua GISK Soroti Pembayaran Pasien BPJS di Puskesmas Bontobahari, Minta Kemenkes Turun Tangan

Ketua GISK Soroti Pembayaran Pasien BPJS di Puskesmas Bontobahari, Minta Kemenkes Turun Tangan

Penemuan Mayat di Dusun Serre Desa Palae, Kapolsek Sinjai Selatan Harap Masyarakat Tetap Tenang

Sat Reskrim Polres Sinjai Tangkap Terduga Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Mantan Kekasih 

Breaking News: SK Terbit, Rusdin Ahmad Resmi Diberhentikan dari Jabatan Kades Pattongko

Breaking News: SK Terbit, Rusdin Ahmad Resmi Diberhentikan dari Jabatan Kades Pattongko

Menguak Jejak Bencana, Daryono : Gempa Hebat Kalimantan Timur 14 Mei 1921

Menguak Jejak Bencana, Daryono : Gempa Hebat Kalimantan Timur 14 Mei 1921

2
Audiensi GISK – PATI dan BPN BULUKUMBA: Polemik Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai

Audiensi GISK – PATI dan BPN BULUKUMBA: Polemik Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai

2
TR : Menembak dan Silaturahmi, Kejuaraan Eksekutif HUT TNI ke-79 di Dumai

TR : Menembak dan Silaturahmi, Kejuaraan Eksekutif HUT TNI ke-79 di Dumai

2
 Mencuat Kabar APH Periksa Pengelolaan 14 Miliar, 3 Kepala OPD Sinjai Kurang Sehat

 Mencuat Kabar APH Periksa Pengelolaan 14 Miliar, 3 Kepala OPD Sinjai Kurang Sehat

2
PN Makassar Jatuhkan Hukuman 10 Bulan Penjara kepada Dua Terdakwa Kasus Skincare Berbahaya

PN Makassar Jatuhkan Hukuman 10 Bulan Penjara kepada Dua Terdakwa Kasus Skincare Berbahaya

Sat Lantas Polres Parepare Terus Edukasi Masyarakat Soal Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Sat Lantas Polres Parepare Terus Edukasi Masyarakat Soal Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Satu Orang Alami Luka Serius dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Polsek Malunda Bantu Evakuasi Korban

Satu Orang Alami Luka Serius dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Polsek Malunda Bantu Evakuasi Korban

Inspeksi Khusus Keuangan di Kejati Sulsel, Jamwas Tekankan Pengelolaan Transparan dan Akuntabel

Inspeksi Khusus Keuangan di Kejati Sulsel, Jamwas Tekankan Pengelolaan Transparan dan Akuntabel

Recent News

PN Makassar Jatuhkan Hukuman 10 Bulan Penjara kepada Dua Terdakwa Kasus Skincare Berbahaya

PN Makassar Jatuhkan Hukuman 10 Bulan Penjara kepada Dua Terdakwa Kasus Skincare Berbahaya

Sat Lantas Polres Parepare Terus Edukasi Masyarakat Soal Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Sat Lantas Polres Parepare Terus Edukasi Masyarakat Soal Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Satu Orang Alami Luka Serius dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Polsek Malunda Bantu Evakuasi Korban

Satu Orang Alami Luka Serius dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Polsek Malunda Bantu Evakuasi Korban

Inspeksi Khusus Keuangan di Kejati Sulsel, Jamwas Tekankan Pengelolaan Transparan dan Akuntabel

Inspeksi Khusus Keuangan di Kejati Sulsel, Jamwas Tekankan Pengelolaan Transparan dan Akuntabel

Target Tuntas

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • ACEH
  • ACEH
  • Advertorial
  • ADVETORIAL
  • BANDUNG
  • BANTAENG
  • BARRU
  • BERITA ADHYAKSA
  • BERITA KPK RI
  • BERITA WISATA & KULINER
  • BONE
  • BULUKUMBA
  • DAERAH
  • Fiture
  • GOWA
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • JAKARTA
  • KASUS
  • Kontrol sosial
  • MAJENE
  • MAKASAR
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • MAROS
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • Opini
  • Opini
  • OPINION
  • PANGKEP
  • PAPUA
  • PAREPARE
  • PEKANBARU
  • PENDIDIKAN
  • PINRANG
  • POLITIK
  • POLMAN
  • RIAU
  • SELAYAR
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • SOPPENG
  • SOSIAL KONTROL
  • Sudut Pandang
  • Sudut Pandang
  • SULSEL
  • SULTRA
  • TAKALAR
  • TNI-POLRI
  • WAJO

Recent News

PN Makassar Jatuhkan Hukuman 10 Bulan Penjara kepada Dua Terdakwa Kasus Skincare Berbahaya

PN Makassar Jatuhkan Hukuman 10 Bulan Penjara kepada Dua Terdakwa Kasus Skincare Berbahaya

Sat Lantas Polres Parepare Terus Edukasi Masyarakat Soal Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Sat Lantas Polres Parepare Terus Edukasi Masyarakat Soal Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In