• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

PN Makassar Jatuhkan Hukuman 10 Bulan Penjara kepada Dua Terdakwa Kasus Skincare Berbahaya

Admin by Admin
in MAKASAR
0
PN Makassar Jatuhkan Hukuman 10 Bulan Penjara kepada Dua Terdakwa Kasus Skincare Berbahaya
5
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk terdakwa Mira Hayati (30 tahun) dan Agus Salim (40 tahun) pada Senin (7/7/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 10 bulan kurungan penjara. Selain itu, keduanya juga diberi tambahan hukuman denda Rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut.

Majelis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan meresahkan masyarakat dan kurang kehati-hatian sebelum mengedarkan produknya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel telah menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar untuk terdakwa Mira Hayati, serta pidana penjara selama 5 tahun dan hukuman denda sebesar Rp1 miliar untuk terdakwa Agus Salim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa pihak JPU akan melakukan banding atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut. “Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim. JPU menyatakan akan banding sebagai upaya hukum lanjutan,” kata Soetarmi.

(*)

Previous Post

Sat Lantas Polres Parepare Terus Edukasi Masyarakat Soal Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Next Post

Unit Sat Lantas Polsek Ujung Atur Lalu Lintas Pagi, Tegas Ingatkan Pengemudi Taat Rambu Larangan Masuk

Admin

Admin

Next Post
Unit Sat Lantas Polsek Ujung Atur Lalu Lintas Pagi, Tegas Ingatkan Pengemudi Taat Rambu Larangan Masuk

Unit Sat Lantas Polsek Ujung Atur Lalu Lintas Pagi, Tegas Ingatkan Pengemudi Taat Rambu Larangan Masuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Alhaya Danyah Putri Ilham: Bintang Berprestasi SMP Negeri 3 Majene, Unggul di Akademik, Seni, dan Kepemimpinan

    Alhaya Danyah Putri Ilham: Bintang Berprestasi SMP Negeri 3 Majene, Unggul di Akademik, Seni, dan Kepemimpinan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tambang Ilegal Suplai Material Proyek Negara? Pembangunan Tanggul Tandasura Dipertanyakan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Rekan Kerja Curiga Tak Bisa Hubungi Korban, Pegawai Bank Ditemukan Meninggal di Kos

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Sulbar Lampaui Rata-Rata Nasional, 62,19 Persen Desa dan Kelurahan Masuk Kategori Cepat Berkembang

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Demo Mahasiswa Desak Transparansi Puskesmas Sendana 1, Dinkes Majene Temui Massa dan Beri Jawaban

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Forum Profesor Sulbar dan Pemkab Majene Perkuat Langkah Pendirian Politeknik di Majene

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • SD Negeri 24 Saleppa Gelar Penamatan Kelas VI, Seluruh Siswa Lulus 100%

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pisah Sambut Ketua Pengadilan Agama Majene: Samsidar Pamit, Mahdys Syam Resmi Menjabat

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Layanan 119 Majene Siap Tangani Berbagai Keadaan Darurat Masyarakat

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SD Negeri 24 Saleppa Gelar Penamatan Kelas VI, Seluruh Siswa Lulus 100%

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In