• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Menahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN di Makassar

Admin by Admin
in DAERAH
0
Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Menahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN di Makassar
5
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Kamis (10/7/2025), secara resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial AH dan ER dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022 hingga 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, menjelaskan kronologi penetapan kedua tersangka tersebut. Dimaba Pidana Khusus Kejati Sulsel telah memeriksa dua orang saksi berinisial AH dan ER.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim kemudian melakukan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dari gelar perkara tersebut, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka,” terang Jabal Nur.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor:
* Surat Penetapan Tersangka Nomor: 58/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka AH.
* Surat Penetapan Tersangka Nomor: 59/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka ER.

Jabal Nur menambahkan, sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan dalam keadaan sehat. Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-84/P.4.5/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka AH selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan tanggal 29 Juli 2025 di Rutan Makassar. Serta Print-85/P.4.5/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka ER selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan tanggal 29 Juli 2025 di Rutan Makassar.

Mengenai modus operandi, Jabal Nur memaparkan bahwa dalam kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023, ditemukan 139 nasabah yang terindikasi terjadi fraud dalam proses realisasi pencairan kredit.

“Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka AH dan ER, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian mencapai ± Rp 6.568.960.595,- (Enam Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).

Tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit tersebut. Kejati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan, atau merusak alat bukti.

“Arahan Bapak Kajati Sulsel, Bapak Agus Salim meminta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Jabal Nur.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan mengenai pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman bagi kedua tersangka.

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut cukup berat, bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda,” tutup Soetarmi.

(*)

Previous Post

Jumat Curhat Perdana, Kapolres Parepare Indra Waspada Yuda Buka Diri Terima Saran dan Kritikan

Next Post

Tingkatkan Profesionalisme, 7 ASN PPPK Kecamatan Banggae Majene ikuti Retret

Admin

Admin

Next Post
Tingkatkan Profesionalisme, 7 ASN PPPK Kecamatan Banggae Majene ikuti Retret

Tingkatkan Profesionalisme, 7 ASN PPPK Kecamatan Banggae Majene ikuti Retret

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Diduga Selewengkan Dana Desa Rp330 Juta, Mantan Kades Balombong Resmi Ditahan: Penyidik Beberkan Fakta Mengejutkan

    Diduga Selewengkan Dana Desa Rp330 Juta, Mantan Kades Balombong Resmi Ditahan: Penyidik Beberkan Fakta Mengejutkan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemandangan Memanjakan Mata, RM Trans Hadirkan Pengalaman Kuliner Unik di Majene

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • H. Muhammad Asri Albar Pimpin NasDem Majene, Bidik Lima Kursi DPRD

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Bupati Majene Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 10 Kepala Desa, Tekankan Kerja Kolaborasi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kejari Majene Intensifkan Penerangan Hukum, Garda Terdepan Cegah Korupsi Dana Desa

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Wartawan Dilarang Meliput Aksi Demo Di BB1 PT. Vale, LBH Suara Panrita Keadilan Mengecam Tindakan Intimidasi

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Truk Hino Terguling Terguling di Desa Tubo Apoang, Polsubsektor Tubo Sendana Sigap Amankan Lokasi Kejadian

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Komitmen Menolak Job Fit : JAM Tegaskan Tidak Akan Menjual Akal Sehat Demi Kepentingan Kekuasaan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Alami Luka Serius, Polsek Malunda Evakuasi Seorang Remaja Usai Tabrak Lubang di Jalan Trans Sulawesi di Malunda

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Seluruh Layanan di Rutan Kelas IIB Barru Dipastikan Gratis, Masyarakat Diminta Tidak Ragu Melapor Jika Ada Pungutan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In