• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH PAREPARE

Pemkot Parepare Hentikan Penagihan PBB, Fokus Sosialisasi Penyesuaian Tarif

Admin by Admin
in PAREPARE
0
Pemkot Parepare Hentikan Penagihan PBB, Fokus Sosialisasi Penyesuaian Tarif
5
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PAREPARE, TARGETTUNTAS.ID — Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengambil langkah cepat merespons dinamika di masyarakat terkait penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2). Melalui instruksinya, Tasming memerintahkan penghentian sementara penagihan PBB, khususnya kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif.

Kebijakan itu diumumkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka, Rabu (20/8/2025).

“Bapak Wali Kota mengeluarkan kebijakan meminta untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, terkhusus kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif,” tegas Hamka.

Dasar Hukum Perubahan Tarif

Kebijakan PBB-P2 ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan 29 Desember 2023 dan mulai berlaku 5 Januari 2024. Regulasi ini mengintegrasikan seluruh aturan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam perda tersebut, dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10 juta per wajib pajak. Tarif PBB-P2 kemudian dibedakan berdasarkan klasifikasi NJOP:
• ≤ Rp250 juta : 0,025%
• Rp250 juta – ≤ Rp500 juta : 0,05%
• Rp500 juta – ≤ Rp1 miliar : 0,075%

Dari hasil penerapan perda, sekitar 65,5% wajib pajak mengalami penurunan, 16,89% tetap, dan 17,61% mengalami kenaikan.

Merujuk Rekomendasi BPK

Penyesuaian tarif ini juga tidak lepas dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam LHP BPK No. 55/LHP/XIX.MKS/12/2023 terkait pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan mandatory spending, BPK menyoroti bahwa regulasi dan kebijakan pajak daerah di Parepare sebelumnya belum lengkap dan belum ditetapkan sepenuhnya.

Karena itu, penerbitan Perda Nomor 12 Tahun 2023 sekaligus menjadi langkah pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam menindaklanjuti catatan BPK, agar tata kelola pajak lebih transparan dan akuntabel.

Meski sebagian besar wajib pajak justru mengalami penurunan tarif, sejumlah warga melaporkan kenaikan signifikan, bahkan hingga 453% pada kasus tertentu akibat penyesuaian NJOP dan pemanfaatan objek pajak.

Merespons hal tersebut, Pemkot Parepare menyiapkan strategi sosialisasi masif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini.

“Pemerintah akan melakukan sosialisasi yang massif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini,” ujar Hamka.

Ia menambahkan, Pemkot berharap kebijakan penghentian sementara penagihan dapat meredam potensi gejolak di tengah masyarakat.

Tahun ini, Pemkot Parepare menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp6,116 miliar atau naik sekitar 1% dibanding target tahun sebelumnya yang sebesar Rp6 miliar. Dari total 51.183 wajib pajak, tercatat 9.015 mengalami kenaikan, 33.544 mengalami penurunan, dan 8.624 tetap.

Dengan langkah penundaan penagihan serta agenda sosialisasi, Pemkot Parepare optimistis penerimaan pajak tetap tercapai sembari menjaga ketenangan dan kepercayaan masyarakat. (*)

Previous Post

Semarak, Intip Keseruan Turnamen Voli Internal Polres Maros dalam Rangka Hari Kemerdekaan

Next Post

Sat Res Narkoba Polres Majene Ungkap 4 Tersangka dalam Operasi Antik Marano 2025

Admin

Admin

Next Post
Sat Res Narkoba Polres Majene Ungkap 4 Tersangka dalam Operasi Antik Marano 2025

Sat Res Narkoba Polres Majene Ungkap 4 Tersangka dalam Operasi Antik Marano 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rotasi Besar di Majene, Bupati Tekankan Anti-Gratifikasi dan Kinerja Nyata

    Rotasi Besar di Majene, Bupati Tekankan Anti-Gratifikasi dan Kinerja Nyata

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Warga Keluhkan Limbah Galangan Kapal PT Layar Perkasa Nusantara di Barru

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Randis Eks Wabup Barru Belum Kembali, Pemkab Siapkan Langkah Tegas

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Dari Aspirasi ke Beasiswa: Ribuan Mahasiswa Terbantu, Nama Ratih Singkarru Makin Menguat

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Hadir Langsung di Forum Bupati se-Sulbar, Bupati Majene Sampaikan Usulan Strategis RKPD 2027

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pemprov Sulbar Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa 2026, Catat Jadwal dan Syaratnya!

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Di Tengah Ketidakpastian Dukungan, SMSI Parepare Gas Pol Dorong Etika Media Siber

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Pesan Keras Kapolda Sulbar: Jangan Coba “Mainkan” Rekrutmen Polri

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • DPRD Parepare Apresiasi Kontribusi Taufan Pawe di Momentum HUT ke-66

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In